Puttileihalat Mangkir, Pemeriksaan Ditunda

Ambon, indonesiatimur.co – Pemeriksaan tersangka kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala ke Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon kembali ditunda. Hal ini dikarenakan Remon mangkir dari panggilan. Padahal sesuai agenda tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sudah harus diserahkan, Senin 4 September.

Tersangka beralasan sakit. Ini sesuai surat yang dibawah oleh kuasa hukum Anthoni Hatane dan Ahmad Alwi menindaklanjuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Piru oleh dr. Michael A Siwabessy, yang dalam keterangannya menegaskan tersangka perlu beristirahat selama tiga hari.

Menindaklanjuti hal tersebut, kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Lie kepada wartawan diruang kerjanya, mengungkapkan menghargai apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Remon, namun tetap akan ditindakalnjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika surat sakit sampai tanggal 6 September maka kita beri waktu sampai tanggal 7 September untuk tahap II Remon. Kali ini pemanggilan hanya dilakukan dua kali dan jika sampai tanggal 7 tidak kunjung datang maka akan dijemput paksa.Namun kami akan tetap berkoordinasi dengan kejaksaan,” ungkapnya. Sadli menegaskan, PPNS juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

“Kita akan koordinasi dengan korwas dan kejaksaan sebab kita kejar waktu untuk penyerahan tahap II,” ujarnya.

Ditanya mengenai putusan pra peradilan, kata Lie putusan tersebut tekait pengabulan permohonan tersangka terkait proses penangkapan yang dianggap tidak sah. Namun putusan tersebut tidak melunturkan statusnya sebagai tersangka.

Remon Puttileihalat. [Foto: Internet]
Dengan demikian, lanjutnya PPNS Dinas Kehutanan melakukan langkah hukum dengan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sejak 31 Agustus untuk yang bersangkutan menghadap pada Senin 4 September. Namun nyatanya hingga waktu deadline pukul 10.00 WIT, tersangka tidak hadir di susul dengan penerimaan surat sakit dari kuasa hukum tersangka untuk meminta penundaan tahap II.

“Kami sudah disposisi ke kepala bidang yang membidanggi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketetentuan yang berlaku,” terangnya.

Namun pada prinsipnya, walaupun penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sah, tetapi proses pemanggilan yang disampaikan selama tiga kali dengan menjunjung nilai kemanusiaan.

Untuk keterangan sakit dari dokter, diakuinya memang tidak mengatur secara jelas apakah keterangan dokter ini merupakan spesialis atau dokter umum. Tetapi seseorang yang dinyatakan sakit itu hanya bisa dilakukan oleh dokter.

“Jadi keterangan dokter itu sepanjang ada tandatangan secara resmi maka dianggap sah. Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dan tetap menunjunjung peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(it – 03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.