Pemprov Maluku Tetapkan UMP Tahun 2021 Tidak Dinaikkan
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp2.604.961. Besaran UMP tahun 2021 ini sama dengan UMP tahun 2020. “Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan tahun lalu yaitu Rp. 2.604.961,” ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro,Sabtu (31/10/2020l di Ambon. Menurut Endang, keputusan untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019…
Read More