Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di Maluku Diharapkan Berjalan Efektif

Ambon, indonesiatimur.co – Implementasi penyelenggaraan penataan ruang serta pertanahan di wilayah Maluku, diharapkan dapat berjalan efektif, efisien serta memberikan kepastian hukum yang jelas.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin Bin Thahir saat membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Penguasaan Tanah di Hotel Swissbell, Rabu (21/2), yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dia katakan, Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, dapat meningkatkan pengetahuan bagi pemangku kebijakan di wilayah dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang dan pengendalian penguasaan tanah, sehingga dalam implementasi penyelenggaraan penataan ruang serta pertanahan di wilayah Maluku dapat berjalan efektif, efisien serta memberikan kepastian hukum yang jelas.

‘’Pengendalian pemanfaatan ruang yang sudah saatnya diperkuat mengingat dimensi rencana tata ruang memiliki lingkup yang sangat luas. Jika tidak dikendalikan, fungsi-fungsi ruang dapat beralih dan tidak lagi sesuai dengan karateristik alaminya,’’ ungkap Thahir.

Provinsi Maluku, jelas Thahir, terdiri dari 1.340 buah pulau, dimana kurang lebih sebanyak 452 pulau belum memiliki nama.

‘’Dengan demikian sektor kelautan dan perikanan merupakan prioritas pengendalian pemanfaatan ruang yang berbasis kepulauan,’’ paparnya.

Untuk itu, kata Thahir, integrasi antar sektor diperlukan untuk mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang optimal. Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang juga perlu mempertimbangkan hal-hal teknis secara detail.

‘’Selama ini banyak peraturan yang disusun untuk mendukung upaya pengendalian pemanfaatan ruang, namun koordinasi antar sektor masih lemah. Isu lainnya yang perlu diakomodir adalah isu LP2B, dimana pemerintah memiliki misi untuk mengembalikan ketahanan pangan nasional, sehingga kelestarian lahan-lahan sawah produktif harus dijaga dengan ketat,’’ bebernya.

Untuk itu, dirinya berharap, pelaksanaan sosialisasi ini penting dan merupakan momentum yang strategis dalam penyamaan pandangan terhadap rancangan peraturan perundangan bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan, sehingga dapat menunjang kinerja dari pelaksana kegiatan.

Dia menyebutkan, isu spesial yang ada di Indonesia antara lain banyaknya lahan yang peruntukannya sebagai sawah berubah fungsi menjadi non pertanian, pemukiman, perdagangan, industri dan lain-lain. Serta situs, danau, Elembung dan waduk juga semakin banyak yang hilang.

Demikian juga, lanjut Thahir, isu-isu masalah pesisir dan kelautan yang berbasis kepulauan merupakan tema penting bagi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Maluku sehingga perlu mendapat perhatian yang serius agar keseimbangan lingkungan hidup dapat terus terjaga.

“Dalam hal ini, masyarakat umum serta dunia usaha wajib mematuhi tata ruang dan memperhatikan NSPK,’’ tandasnya.(it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.