Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Batu Sinabar
Ambon, indonesiatimur.co -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil menggagalkan penyelundupsn 7 ton batu sinabar dan mengamankan 7 tersangka penambang batu sinabar di Desa Luhu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (19/3).
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Gupuh Setiyono kepada wartawan di Ambon, Selasa (20/3).
“Penangkapan ini melalui penyelidikan sejak Januari. Di bulan Februari kita sudah lakukan upaya penangkapan, namun gagal karena mereka berada di tengah laut dan saat itu cuaca buruk disertai ombak besar,”jelasnya.
Menurut Direskrimum, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan. “Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Dede Juhara,” ujarnya.
Dari penyelidikan tersebut, pada Senin (19/3) dini hari, tim Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku yang dipimpin Kompol Handik Zusen , berhasil mengamankan 7 tersangka dengan inisial RS, S, MIK, MYR, SK, serta HK dan AK.
Barang Bukti (BB) yang diamankan diantaranya, satu buah kapal fiber, 2 buah mesin 40 PK, material batu sinabar sebanyak 71 karung dengan berat 7 ton, bahan bakar 150 liter minyak tanah, 8 botol minyak oli, 10 tabungan BCA, 1 tabungan BRI, 1 lembar slip setoran tunai Bank BNI, 1 bundel kwitansi dan 3 buah Handphone.
“Dari 7 orang yang ditangkap, RS yang berasal dari Karawang Jawa Barat adalah tersangka utama. Dia juga pendana. 6 tersangka lainnya berasal dari SBB,”ungkapnya.
Para penyelundup ini ditangkap di Laut Seram saat menuju Bulukumba Sulawesi Selatan. Mereka juga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. “Karena berusaha melarikan diri, kami terpaksa menembak long boat mereka hingga bocor,”jelasnya.
Setiyono mengatakan, 7 tersangka itu sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut. Menurut Gupuh, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda Rp 10 miliar. (it-04)