Hukum Maluku 

PUPR Gelar Bimbingan dan Konsultasi Hukum Bidang Perumahan

Ambon, indonesiatimur.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku menggelar Bimbingan dan Konsultasi Hukum Bidang Perumahan, di Hotel Amaris Ambon, diikuti peserta dari Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB). Papua, Papua Barat dan Maluku Utara.

Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dalam sambutan tertulisnya dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Halim Daties memaparkan, Pemerintah Provinsi Maluku terdiri dari sembilan (9) kabupaten dan dua (2) kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1,8 juta jiwa.

“Secara geografis Maluku berkarakteristik kepulauan. Luas wilayahnya 712.479,69 kilometer persegi, terdiri dari laitan seluas 658.294,69 kilometer persegi atau 92,4% dan daratan seluas 54.185 kilometer persegi atau 7,6%,” tuturnya.

Di dalamnya, menurut Sahuburua, tersebar pulau kurang lebih 1,340 buah, dengan garis pantai sepanjang 10.630 kilometer. Sebagai daerah berkarakateristik kepulauan, tentunya memberi konsekuensi logis tersendiri terhadap tata kelola pembangunannya terutama terkait pembangunan di bidang perumahan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam jajaran pemerintah daerah, lanjut dia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangatlah urgen. Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan wakil Gubernur Maluku yakni membangun Maluku yang sejahtera, rukun dan religius dan berkualitas dijiwai semangat siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan, terutama untuk mencapai misi mewujudkan masyarakat Maluku yang sejahtera.

“Data statistik kesejahteraan rakyat Provinsi Maluku tahun 2017, sesuai hasil Survei Social Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2017 yang di rilis oleh Biro Pusat Statistis (BPS), menunjukkan keadaan perumahan di Maluku diantaranya untuk status kepemilikan rumah yang ditempati milik sendiri sebanyak 80,15%, yang beratap seng sebanyak 86,10% rumah berdinding tembok 75,90%, berlantai semen 52,12%, sedangkan sumber penerangan PLN sebanyak 83,36% dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak tanah sebanyak 61,55%. Data tersebut menunjukkan peningkatan yang baik bila dibandingkan dengan hasil SUSENAS Tahun 2015 lalu,” bebernya.

Namun menurut Sahuburua, perlu kita sadari bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu kita selesaikan bersama guna mencapai target Sustainable Development Goals (SDG’”s) 100-0-100, yaitu pencapaian air bersih hingga 100% di masyarakat, penurunan permukiman kumuh hingga 0% dan peningkatan sinitasi masyarakat hingga 100%.

Pertanyaan sederhananya, lanjut Sahuburua, bagaimana strategi percepatan yang mesti diambil agar persentase data yang saya sampaikan tadi dapat ditekan sebanyak mungkin dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang secepatnya.

“Pertanyaan sederhana itu, lalu menjadi catatan kritis, sebab kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan Negara dan masyarakat kepada kita semua, mesti dijawab dengan ‘bekerja keras, bergerak cepat dan bertindak tepat’, yang merupakan trilogy ke-PU-an disertai dengan dedikasi, loyalitas dan akuntabilitas yang tinggi,” paparnya.

Untuk mencapai pembangunan kedepan yang berkelanjutan, tambah Sahuburua, diperlukan sinergitas antar semua stakeholder terutama antar pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahn kabupaten/kota.

Dengan demikian, menurut Sahuburua, perencanaan pembangunan ke depan tidak lagi terkotak-kotak, menghindari ego sektoral maupun ego vertical antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan perencanaan disusun dengan saling mendukung dan melengkapi sesuai kebutuhan dengan kewenangannya masing-masing.

“Dalam rangka pembinaan hukum di bidang perumahan sebagaiamana diamanatkan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian PUPR,” ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Sahuburua mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi, bersinergi dan menjalin kebersamaan dalam menghasilkan tujuan memahami dan menambah wawasan tentang hukum bagi para pelaksana kebijakan, sebagai upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan perumahan.

“Oleh karena itu, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan,” imbuhnya.

Dalam rangka keterpaduan pendampingan dan penegakan hukum bidang perumahan kedepan, Sahuburua menilai, kegiatan ini adalah wadah dalam mengkolaborasi pemikiran-pemikiran dari semua stakeholder serta bimbingan dan konsultasi hukum di bidang perumahan, untuk dijadikan satu konsep terkait pelaksanaan hukum di bidang perumahan.

Melalui kegiatan ini, dia menyebutkan, dapat menghasilkan pemahaman dan wawasan bagi kita semua tentang hukum serta sebagai upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan di bidang perumahan.

“Tak lupa saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang telah mengalokasikan APBN melalui program dan kegiatan pada SNVT penyediaan perumahan dan dekonsentrasi pembiayaan perumahan di Provinsi Maluku, semoga program dan kegiatan tersebut dapat ditingkatkan pada tahun anggaran ke depan,” tutupnya.(it – 01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.