Ditreskrimsus Polda Maluku Gandeng Media Tolak Hoax dan Hate Speech
Ambon, indonesiatimur.co – Indonesia menjadi salah satu negara dimana banyak penggunaan akun palsu yang membuat duplikat dari data pengguna Facebook.
Selain akun palsu, internet pun bisa menjadi faktor utama maraknya tindak pidana cyber crime yang menyalahi aturan UU ITE. Dalam hal ini, melalui penyebaran Hoax dan Hate Speech lewat akun Facebook.
Hal ini diakui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, kepada awak media online saat coffee morning yang di gelar, Rabu (04/04) bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon.
Saat ini penggunaan akun anonim semakin meningkat, dan digunakan untuk penyebaran hoax dan hate speech, apalagi dalam tahun politik seperti saat ini.
“Media sosial kemudian dianggap sebagai salah satu instrumen untuk menjatuhkan lawan yang tak disukainya, dengan cara menyebar informasi bohong, fitnah, black campaign, atau hoax. Bukan itu saja, kadang kala wanita dan anak-anak juga menjadi korban Facebook di antaranya, kejahatan pedofilia atau kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penyebaran foto wanita berbau pornografi,”jelasnya.
Untuk mencegah penyebaran berita hoax dan hate speech, Ditreskrimsus menggandeng Media Online di Maluku agar bermitra untuk mencegah penyebaran Hoax dan Hate Speech serta provokasi SARA.
“Media online berperan sebagai penyelidik. Terkait kasus-kasus seperti ini, media kemudian punya tanggung jawab untuk mempublikasikan apa yang sementara terjadi di lapangan. Akan tetapi, media kemudian juga harus perlu kenali dulu Undang-Undang soal pelanggaran tersebut,” tambah Firman.
Firman berharap komunitas media online di Maluku semaksimal mungkin dapat membantu pihaknya guna menyelesaikan tugas, dalam hal ini menjadi pengontrol jejaring sosial media dan mencegah seluruh pemberitaan berbau hoax, berita bohong, ujaran kebencian bahkan sara yang bahayanya kian memarak. (it-04)