Daerah Maluku 

DPRD Maluku Setujui Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan PP Kecil

Ambon, indonesiatimur.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Maluku Tahun 2018. Persetujuan tersebut diputuskan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon, Kamis (31/5).

Dalam sambutannya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua menyebutkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang banyak memberikan kewenangan baru pada pemerintah daerah provinsi, salah satunya perihal pengelolaan sumber daya alam di laut.

“Wilayah pesisir 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi, di luar minyak dan gas bumi. Sedangkan daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam sub urusan kelautan,” jelas Sahuburua.

Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau (PP) kecil dapat dikelola secara optimal dan tepat, Sahuburua menilai, perlu disusun Ranperda RZWP-3K tersebut. “Tujuan ini juga telah diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil,” terang Sahuburua.

Dikatakan, RZWP-3K, dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan pembinaan disertai penetapan struktur dan pola kegiatan pada kawasan perencanaan, dimana kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. “Momentum ini ditandai dengan perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan dengan konsep gugus pulau melalui pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tentunya dengan mengedepankan daripada upaya dan eksistensi masyarakat yang ada guna menunjang masyarakat Maluku yang rukun, yang aman, yang damai dan sejahtera, yang religiuus, berkualitas dan demokratis dijiwai semangat siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan,” paparnya.

Ditambahkan, RZWP-3K akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam waktu 10 tahun. “Saya berharap dengan semangat good governance dan tata kelola pemerintahan yang baik, kita dorong pemerintah daerah untuk terus mengembangkan kawasan-kawasan strategis, sehingga pemanfaatan potensi keluatan dapat dikelola dengan optimal untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Diakhir sambutannya, atas nama pemerintah daerah, Sahuburua menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan setiap anggota dewan, khususnya dalam upaya penyempurnaan raperda.
“Saya menyampiakan apresiasi yang tinggi, karena pimpinan dan setiap anggota dewan telah menyumbangkan pikiran, tenaga, menelaah serta membahas dan menyempurnakan raperda ini, sehingga dapat kita sepakati bersama, untuk selanjutnya dapat dievaluasi dan ditetapkan menjadi perda ,” tandas Sahburua.(it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.