Agenda Hukum Maluku Nasional 

Keliobas Penuhi Undangan KPK  Sebagai Saksi

Ambon, indonesiatimur.co – Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas penuhi undangan KPK pada Senin (20/8) sebagai saksi dengan tersangka Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Mukti Keliobas, Dr. (c). Fahri Bachmid,S.H.,M.H, dalam rilis yang diterima media ini. “Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan/Sprindik No. Sprin.Dik/77/DIK.00/01/05/2018, bertanggal 05 Mei 2018, dengan tersangka Yaya Purnomo,SE selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, maka Bupati SBT Mukti Keliobas dimintai keterangan dalam kapasitas dan kedudukan hukumnya sebagai saksi terhadap tersangka Yaya Purnomo. Jadi Bupati SBT dimintai keterangan sebagai saksi untuk menguatkan sangkaan penyidik KPK terhadap tersangka Yaya Purnomo, sehingga menjadi kewajiban hukum untuk setiap warga negara yang dipanggil oleh lembaga yang berwenang (KPK RI) dalam rangka penegakan hukum, maka wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Bachmid, pemeriksaan ini adalah sesuatu yang generik dan lumrah dalam sebuah negara hukum. “Agenda pemeriksaan Bupati pada hari ini Senin (20/8) telah berjalan baik dan normal, dan semua kebutuhan akan informasi dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK dalam perkara ini telah diberikan secara gamblang dan jelas oleh Bupati. Prinsipnya Bupati akan selalu kooperatif terhadap KPK” ujarnya.

Bachmid menjelaskan, pemeriksaan Bupati dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Kedepan jika penyidik masih berkepentingan untuk meminta keterangan tambahan, Bachmid menegaskan bahwa Bupati akan kooperatif serta siap menghadap dan memberikan keterangan dimaksud, dalam perkara tersebut. “Tersangka Yaya Purnomo diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 65 KUHPidana,” tandasnya.

Mengenai detail hasil pemeriksaan, dirinya menjelaskan, tidak dapat disampaikan karena hal tersebut telah masuk pada ranah teknis penyidikan, dan hal itu merupakan domain penyidik KPK yang tidak dapat dicampuri. “Prinsipnya kami sangat menghargai serta menghormati setiap tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, biarlah KPK menyelesaikan tugasnya dalam perkara ini dengan tersangka Yaya Purnomo,”tandasnya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.