Hukum Maluku 

Kabulkan Gugatan Pra Peradilan, Status Tersangka Parinussa Batal Demi Hukum

Ambon, indonesiatimur.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, resmi mengabulkan permohonan Pra Peradilan Lona Parinussa, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, atas sangkaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon, yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon, yang di pimpin hakim tunggal, Dedy Sahusilawane, Senin (21/10/2024).

Dalam pertimbangan hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli pidana yang diajukan kuasa hukum pemohon, maka majelis hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon Lona Parinussa, melalui tim kuasa hukumnya di persidangan dinyatakan diterima untuk seluruhnya, serta menolak dalil termohon Kejaksaan Negeri Ambon dan dinyatakan batal demi hukum atas proses penyidikan kasus dana BOS SMPN 9 Ambon.

Menyatakan, kata hakim, menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2023, tidak sah dan batal demi hukum

Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Lona Parinussa pemohon yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 terhadap dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 sampai Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan melawan hukum.

” Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : -01/Q.1.10/Fd.2/09/2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Semua Alat Bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 sampai tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tandas hakim dalam amar putusan dalam sidang yang dihadiri tim kuasa hukum pemohon masing-masing, Jack Wenno, John Berhitu, Viktor Ratuanik dan kawan-kawan, sedangkan pihak termohon dari Kejari Ambon dihadiri Amri Bayakta Cs.

Di tempat terpisah, salah satu tim kuasa hukum pemohon Jhon Berhitu, kepada wartawan mengatakan, dengan hadirnya amar putusan hakim perlu ditegaskan lagi, bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Ambon telah dinyatakan batal demi hukum.

“Dengan mengacu pada amar putusan hakim, maka setelah ini kami akan melaporkan oknum-oknum jaksa yang telah melakukan tindakan penyimpangan yang tidak sesuai dengan prosedur ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Janwas) Kejaksaan Agung, serta ke Komisi Kejaksaan RI yang sudah melakukan proses penegakan hukum yang tidak sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tandas Berhitu.

Sebelumnya diberitakan, terhadap penyidikan kasus dana BOS SMP N 9 Ambon, Kejari Ambon menetapkan secara resmi tiga orang tersangka, mereka adalah Kepala SMP N 9 Ambon LP, serta dua bendahara Sekolah YP dan ML.

Menariknya,status Lona Parinussa kini sudah tidak lagi berstatus tersangka, pasca hakim mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Ambon.(*)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.