Hukum Maluku 

TIPIKOR Jadi Momok Yang Menakutkan Bagi Aparat Pemerintah

Ambon, indonesiatimur.co – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini masih merupakan momok yang menakutkan bagi aparat pemerintahan. Selain pengetahuan yang terbatas dan pemahaman yang berbeda tentang Batasan tugas dan tanggungjawab pengelolaan Keuangan Negara beserta kaidah-kaidah pengelola keuangan negara yang baik dan keterbatasan pemahaman tentang tindak pidana korupsi terkadang menyebabkan keraguan dalam mengambil langkah dalam pengelolaan keuangan negara.
Bahkan hal ini seringkali menyebabkan aparat pemerintah salah langkah dan tergiring pada tindak pidana korupsi.
“Tentu hal ini sangat tidak kita inginkan,” demikian hal itu disampaikan Gubernur Maluku, said Assagaff dalam sambutannya sebagai Keynot Speaker yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Halim Daties pada Acara Seminar Hukum Keuangan Negara, Kamis (15/11) di gedung Keuangan Negara, Ambon.

Assagaff katakan, munculnya berbagai pengaturan tentang tata kelola keuangan yang sedikit banyak memberikan ruang yang mengakomodasi perkembangan teknologi, perkembangan teknik penyediaan barang/jasa Pemerintah melalui perdagangan Online, mengakomodasi penggunaan berbagai fasilitas perbankan dan asuransi, sampai dengan pengaturan berkaitan dengan investasi pemerintah, yang kesemuanya mengakibatkan adanya pergeseran tatanan tanggungjawab pengelola keuangan negara dari kaidah yang dimuat dalam UU Bidang Keuangan Negara.
“Selaku pemerintah daerah, saya sangat memberikan apresiasi kepada DirJen Perbendaharaan, Kemenkeu atas inisiasi pelaksanaan seminar yang bertemakan” Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi”, kata Assagaff.

Menurutnya, lahirnya paket Undang-Undang (UU) di Bidang Keuangan Negara yang terdiri dari UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004, perlu dipahami bersama sebagai titik awal dimulainya perombakan menyeluruh sistem pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam aspek administratif yang mengatur hubungan hukum antar lembaga intra eksekutif.

Secara ringkas, dari sudut konsepsi, sebut Assagaff, nilai-nilai baru yang dibawa oleh UU Keuangan Negara berkaitan dengan aspek pengelolaan keuangan negara, pertama, penerapan prinsip “lets manager manage” yang memberikan fleksibilitas kepada Kementerian/Lembaga untuk mengatur anggaran kementerian masing-masing. Kedua, adanya penegasan segregation of duties antara kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga teknis guna menjamin clarity of role dalam pengelolaan Keuangan negara.
“Hal lain yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara adalah mengenai rumusan keuangan negara. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara pun adalah dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan,” paparnya.

Hal tersebut diatas, lanjut Assagaff, tentunya membawa pandangan yang baru mengenai tindak pidana korupsi baik dalam kaitannya dengan klasifikasi Keuangan Negara maupun dengan pembagian tanggungjawab saat penyelesaian tindak pidana korupsi.
“Perbedaan sudut pandang beberapa pihak terkadang mempunyai akibat yang berbeda dalam hal klasifikasi dan penyelesaian tindak pidana korupsi. Untuk itu, pengelolaan Keuangan Negara, tindak pidana korupsi dan kerugian negara perlu kita pahami dari perspektif UU Keuangan Negara,” kata Assagaff.

Untuk itu, kata Assagaff, seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang memadai tentang Akuntabilitas pengelola keuangan Negara dilihat dari perspektif hukum keuangan negara dan penyelesaian Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, seminar ini juga menjadi sarana diskusi dan tukar pikiran tentang aspek-aspek akuntabilitas pengelola keuangan negara, agar pengelola keuangan negara menjadi makin baik dan Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian negara dapat kita antisipasi dan kita hindari di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Masih kata Assagaff, yang diharapkan adalah terciptanya pemahaman yang sama antara pengelola keuangan negara dan Aparat Penegak Hukum tentang akuntabilitas dan tindak pidana korupsi, sehingga peristiwa kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dapat dihindari.
“Jika pun ada, penyelesaiannya dapat dilakukan dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Assagaff (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.