Daerah Maluku 

Desa Merupakan Struktur Penyelenggara Pemerintah Terdepan

Ambon, indonesiatimur.co – Desa merupakan struktur penyelenggara pemerintah terdepan, yang  saat ini ditempatkan sesuai yang tergambar dalam program Nawacita Presiden RI Joko Widodo nomor tiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru,  saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) perencanaan desa tahun 2019 yang digelar  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon , bertempat di Marina Hotel, Selasa (11/12).

Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,  mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usus, dan atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistim pemerintahan NKRI. “Gambaran desa/negeri ideal yang di cita-citakan dalam UU desa, adalah desa/negeri yang kuat, maju, maju, dan demokratis. Cita-cita ini salah satunya diwujudkan dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek penyelarasan arah kebijakan, untuk mengintergrasikan program dan kegiatan pembangunan tingkat kota dengan pembangunan desa,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakannya, hal ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, agar negeri/desa mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan di tingkat kota, yang meliputi RPJMD Kabupaten/Kota, rencana strategis SKPD, rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Bappeda-Litbang telah melakukan sosialisasi rencana RPJM kepada para kepala desa, raja, dan BPD, idealnya kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kota.”Tim penyusun RPJM desa dapat melaksanakan kegiatan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, melalui pencermatan arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota pada proses rapat, agar tim penyusunan RPJM desa sudah memilki dokumen perencanaan deerah,” tuturnya.

Dijelaskannya, dengan kekuatan finansial dari beberapa sumber seperti yang telah di atur UU.6/2014 tentang desa, terutama Dana Desa (DD) , desa dapat leluasa membangun dirinya, serta pembangunan yang berlangsung di desa haruslah inline dengan kota, provinsi dan tingkat nasional yang di maksudkan dalam nawacita ke-3. “Dalam periode RPJMD tahun 2017-2022, tag line Kota Ambon adalah Ambon City of Music, Ambon city of fish, dan Ambon city of peace sudah pasti desa-desa den negeri turut berperan dalam perwujudannya, bentuk kontribusi desa/negeri mewujudkan Ambon sebagai kota musik,”tandasnya.(it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.