Daerah Maluku 

Peran Balai Pengelola Transportasi Darat  Di Wilayah XXIII Provinsi Maluku Tahun 2018

Ambon, indonesiatimur.co – Sebagai pelaksanaan Amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
dan dalam rangka meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan Transportasi,
serta pengembangan dan pembangunan transportasi darat sebagai faktor penggerak  dan pendorong untuk mendukung pertumbuhan perekonomian khususnya di Provinsi
Maluku, dibentuklah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIII Provinsi  Maluku, sesuai tugas pokok dan fungsi, adalah UPT di lingkungan Kementerian
Perhubungan dan di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Kita akan fokus dalam pengembangan prasarana dan sarana transportasi
perhubungan darat, seperti pengelolaan UPPKB, Pelabuhan Penyeberangan
Komersial dan Perintis yang ada di Provinsi Maluku,”ujar Kepala BPTD Wilayah XXIII
Provinsi Maluku, Herman Armanda dalam rilisnya pada Selasa (8/01).

Dijelaskan bahwa saat ini  terdapat 21
Pelabuhan Penyeberangan yang berada dalam pembinaan BPTD Wilayah XXIII
Provinsi Maluku, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM. 154
Tahun 2016, sebagaimana diubah terakhir dengan PM. 20 Tahun 2018.
BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku, yang salah satu tugas dan fungsinya
melaksanakan sosialisasi dan menegakkan kesadaran atas pentingnya keselamatan
Lalu lintas dan Angkutan Jalan. “Guna terwujudnya program tersebut perlu dukungan seluruh steakholder untuk mewujudkan pelayanan transportasi darat yang selamat, aman, tertib,nyaman dan terjangkau, serta berkeselamatan,”tandasnya.

Menurutnya, BPTD masih fokus pada inventarisasi dan monitoring keberadaan pelabuhan-pelabuhan perintis yang ada di Provinsi Maluku. Dimana berdasarkan inventarisasi selama tahun 2018
banyak ditemukan Pelabuhan Penyeberangan yang sudah di BASTO-kan kepada PEMDA Kabupaten/Kota kondisinya sangat memprihatinkan. “BPTD telah melakukan
koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang sudah menerima hasil
pembangunan tersebut dan berkoordinasi untuk dapat dilayani,”jelasnya.

Kedepan BPTD mengharapkan, apabila ada PEMDA Kabupaten/Kota yang sudah mempunyai Pelabuhan
Penyeberangan, tapi tidak mampu untuk memelihara dan mengoperasionalkan agar
segera dapat menghibahkan kembali ke pemerintah pusat melalui BPTD Wilayah
XXIII Provinsi Maluku.

Tahun 2018 BPTD juga fokus pada pengelolaan subsidi pemerintah pusat yang dilakukan oleh BUMD yang ada di Provinsi Maluku. ” Pada tahun 2018 pemerintah
pusat menyediakan dana untuk subsidi angkutan penyeberangan sebesar Rp 50
Miliar dan daya serap yang mampu direalisasi oleh seluruh BUMD sebesar
Rp13.208.378.616,- atau sebesar 26,41%,”urainya.

Tahun Anggaran 2018, menurut Armanda,  terdapat beberapa BUMD yang tidak mampu mengelola dana subsidi karena masalah internal perusahaan. Salah 1 (Satu) BUMD seperti Kalwedo Kidabela operator KMP Sardinela, tidak mengikuti lelang subsidi operasional perintis
kapal penyeberangan dari tahun 2016. “BUMD yang tidak mampu menjalankan Subsidi Kapal Perintis pada tahun anggaran 2018 adalah BUMD Kalwedo (KMP. Marsela) , BUMD Kalwedo Kidabela (KMP. Egron), BUMD Mitra Karya (KMP. Bobot Masiwang),
dan BUMD Panca Karya (KMP. Bada Leon, KMP. Tatihu, KMP. Tanjung Sole dan KMP. Lelemuku) dikarenakan masalah internal di perusahaan yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak terlayani,”bebernya.

Dikatakannya, pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat juga menjangkau Angkutan Jalan dimana
PERUM DAMRI sebagai Operator dengan jumlah Subsidi sebesar Rp 6,1 Miliar dan
realisasi mencapai 99,9%, dimana Subsidi Angkutan Jalan melayani 15 trayek di Provinsi Maluku pada tahun 2018.

Selain itu, Armanda juga menjelaskan tentang pelaksanaan monitoring  Penyelenggaraan Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Yang juga masuk lintasan pantauan Nasional ada di Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua. “Dimana
penumpang pada tahun 2017 mencapai 29.223 Orang dan tahun 2018 mencapai
30.573 orang, ada kenaikan sebesar 5% dari Tahun 2017. Pada kendaraan roda 2
tahun 2017 mengangkut 8.918 kendaraan dan tahun 2018 mengangkut 10.360
kendaraan dimana kenaikan terjadi dari tahun sebelumnya sebesar 16% dan paling signifikan terjadi pada kendaraan roda 4 yang diangkut sejumlah 3.630 kendaraan di tahun 2017 dan terjadi kenaikan 20% di tahun 2018 yaitu mampu mengangkut 4.352
kendaraan,”ungkapnya.

Sedangkan kendaraan yang melalui Pelabuhan Penyeberangan Waipirit melayani 26.147 penumpang pada tahun 2017 dan terjadi kenaikan sebesar 3% pada tahun
2018, dengan  melayani 26.819 penumpang. Roda dua sebanyak 8.363 kendaraan pada tahun 2017 dan terjadi kenaikan sebesar 11% pada tahun 2018 yang melayani 9.322 kendaraan roda dua. Roda empat sebanyak 3.713 kendaraan pada tahun 2017 dan terjadi kenaikan
sebesar 21% pada tahun 2018 yang melayani 4.510 kendaraan roda 4.”Melihat kenaikan yang signifikan pada jumlah kendaraan yang melintasi Pelabuhan
Penyeberangan Hunimua – Waipirit, maka BPTD akan berkoordinasi dengan
Stakeholder guna pelaksanaan Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020,”jelasnya.

Untuk tahun 2019, Armanda menjelaskan, Program BPTD adalah memperluas pelayanan angkutan subsidi jalan pada Kabupaten Maluku Barat Daya (Pulau Moa), Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara (Langgur).
“Mengembangkan konektivitas transportasi jalan Pelabuhan Yos Sudarso ke Bandara Pattimura Ambon, Pelabuhan Yos Sudarso ke Pelabuhan Penyeberangan Hunimua,termasuk dalam program kami di 2019,”katanya.

Selain itu, program lainnya yaitu mengoperasikan Jembatan Timbang Passo, guna mengawasi dan mengendalikan
kelebihan muatan serta mengurangi angka kecelakaan terhadap angkutan
barang.
” BPTD juga programkan pelaksanaan Pembangunan Prasarana Pelabuhan Penyeberangan Tahap II di
wilayah Maluku Tenggara dan Pembangunan Prasarana Pelabuhan
Penyeberangan Moa Tahap II di wilayah Maluku Barat Daya,”ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan program lainnya di 2019, adalah melakukan pemeriksaan laik jalan kendaraan dan penegakan hukum di jalan
nasional, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang keselamatan transportasi jalan akan dilakukan bersama-sama Stakeholder terkait seperti, Polda Maluku, Polres Kota Ambon, Jasa Raharja Cabang Maluku dan Dinas Perhubungan
Provinsi/Kota, dengan beberapa Kegiatan seperti sosialisasi tentang penggunaan helm dan safety ridding pada anak-anak
sekolah yang ada di Provinsi Maluku, membuat komunitas sadar keselamatan berlalulintas di masing-masing
kabupaten/kota se-Provinsi Maluku,  serta sosialisasi keselamatan dan pemenuhan SPM kepada operator angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.