Hukum 

Kantor Imigrasi Ambon Bentuk Tim-Pora Tingkat Kecamatan

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Ambon pada tahun anggaran 2019 ini, mulai membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga tingkat kecamatan. Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Ambon, Prihatno Juniardy, kepada pers pada Rabu (20/02/2018). “Di tahun anggaran 2019 ini, kami sudah memiliki rencana dan program kerja yang memang sudah terukur, selain pengawasan rutin, kami juga sudah merancang sebuah anggaran yaitu pembetukan Tim-Pora sampai tingkat kecamatan di semua wilayah kerja kami di lima kabupaten dan satu kota,”jelasnya.

Menurutnya, pembentukan ini akan di mulai dari Ambon. “Dalam waktu dekat ini kami rencana akan mengadakan pembentukan Tim Pora kota dan kecamatan di Kota Ambon ini. Rencananya tanggal 28 Februari. Berikutnya akan menyusul dengan kabupaten-kabupaten lain yang akan kita bentuk juga ditingkat kecamatan,”tandasnya.

Selain pembentukan Tim-Pora pada tingkat kecamatan, kegiatan rutin berupa pengawasan juga tetap dilakukan. “Kami tetap melakukan pengawasan rutin, termasuk merespon dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan atau kegiatan orang asing di daerah mereka. Laporan ini akan segera kami respon,”ungkapnya.

Pengawasan yang dilakukan termasuk kegiatan yang dilakukan orang asing dan juga ijin tinggalnya, apakah masih berlaku atau tidak. “Kalau memang ada permasalahan, kami juga melakukan secara prosedural,”katanya.

Dirinya mengatakan, pengawasan bukan saja dilakukan terhadap orang asing, tapi juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) “Target kami juga pengawasan WNI seperti pembuatan pasport Indonesia yang non prosedural. Artinya jangan sampai kami mengeluarkan pasport yang non prosedural kepada tenaga kerja Indonesia. Jadi para TKI yang akan kerja di luar negeri, harus bekeeja secara prosedural, dengan melalui Dinas Tenaga Kerja dan lainnya. Ini juga untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ,”ujarnya.

Dia mengakui bahwa setiap bulan harus melapor secara rutin ke pusat. “Untuk bulan ini kami dapat indikasi ada 3 kasus non prosedural. Artinya kita sudah mampu mencegah orang membuat pasport non prosedural di Kanim Ambon,”bebernya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.