Cegah Resiko Kesmas, Pemkot Ambon Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2018
Ambon, indonesiatimur co – Untuk mencegah terjadinya resiko darurat Kesehatan Masyarakat (Kesmas) yang terjadi di akses keluar masuk kota Ambon, Pemerintah Kota lakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler, dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang berlangsung di Golden Palace Hotel, Rabu (6/3).
Menurut Hadler, dengan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat akan lebih paham tentang ketentuan yang berlaku pada saat akan masuk ataupun keluar kota Ambon.
Dikatakannya, Kota Ambon sendiri merupakan akses keluar masuk bagi orang maupun barang. Dan tanpa disadari masuknya orang maupun barang tersebut dapat memberikan resiko terhadap penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan.
“Hal ini tentunya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, untuk meningkatkan kewaspadaan guna pencegahannya,” ungkapnya.
Untuk itu, terkait dengan hal tersebut Pemerintah berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut sesuai dengan yang diatur oleh UU.
Ia melanjutkan, pada UU Nomor 6 Tahun 2018 telah diatur tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan, kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, dokumen karantina kesehatan, sumber daya kekarantinaan kesehatan, informasi kekarantinaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan dan ketentuan pidana.
“Begitu pentingnya kesehatan bagi masyarakat, sehingga Pemkot Ambon menyambut baik kegiatan hari ini dan selanjutnya tentu dengan sosialisasi ini semua pihak terkait antara lain, Kadis Kesehatan Kota ada, Provinsi ada. Kita akan kordinasikan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, Hadler memberikan apresiasi dengan adanya penyebaran informasi kepada masyarakat tentang UU Nmor 6 Tahun 2018 tersebut. Dan akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kesehatan masyarakat yang ada di kota Ambon.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan itu. Dan dalam rangka kepemimpinan kesehatan masyarakat tentu Pemerintah Kota Ambon juga tidak akan melepaskan diri dari tanggung jawab kesehatan itu, sehingga komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan,” tutupnya. (it-02)