Pemkab KKT Tandatangani MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Saumlaki, indonesiatimur.co- Peningkatan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Program pemerintah melalui pemberian Kartu Indonesia Sehat telah disosialisasikan kepada masyarakat. Dan dari data yang ada sudah sekitar 96% masyarakat KKT yang terlayani melalui Jaminan Sosial Kesehatan.
Di tahun 2018 yang lalu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan terkait dengan persyaratan pengurusan perijinan Badan Usaha yang harus melampirkan rekomendasi dari BPJS Kesehatan terkait dengan kepesertaan badan usaha tersebut dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Asisten Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Kemasyarakatan Setda KKT, dr. Edwin Tomasoa, dalam arahan pembukaannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di KKT menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah terus berupaya agar seluruh lapisan masyarakat di daerah ini memiliki jaminan sosial sebagaimana yang telah diprogramkan oleh Pemerintah termasuk didalamnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Jaminan sosial ini diberikan agar menjamin masyarakat dapat terlindungi terutama bagi para tenaga kerja di daerah ini. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau hal-hal lainnya maka tenaga kerja di daerah ini dapat terjamin kebutuhannya sesuai ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Ia berharap agar SKPD terkait benar-benar serius dalam mengawal pelaksanaan program jaminan sosial di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda pada tanggal 19 Juli 2019 ini melibatkan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pimpinan SKPD di KKT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Alias A. Muin, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah KKT dalam memberikan jaminan sosial bagi para tenaga kerja di daerah tersebut, salah satunya dengan dikeluarkannya regulasi daerah tentang pelaksanaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini telah diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar).
Disebutkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini juga meliputi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/Pegawai Kontrak/Pegawai Honorer dan Aparat Desa. Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar khusus bagi aparat desa sesuai yang dilaporkan Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD untuk tahun anggaran 2019 76 desa telah mengganggarkan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa. Masih tersisa 4 desa lagi dan akan terus dikawal oleh Dinas PMD.
Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Kepala Dinas PTSMP, Paulus Arnold Sabono, AP dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku. MoU ini menyepakati salah satu persyaratan pengurusan perijinan Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus melampirkan rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan bahwa Badan Usaha tersebut sudah mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan kewajiban untuk membayar iurannya setiap bulan.(it-02 /HumasKKT)