Walikota Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari
Jakarta, indonesiatimur.co – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, menetapkan Kota Ambon dalam status tanggap darurat. Ini dilakukan dalam rangka tanggap darurat pasca bencana gempa bumi yang melanda Kota Ambon pada Kamis (26/09/2019) lalu.
Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, pada Minggu (29/09/2019). “Penetapan tanggap darurat ini penting guna menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut bencana gempa bumi dimaksud,” timpalnya.
Dirinya mengatakan, tanggap darurat yang ditetapkan Walikota Ambon berlaku selama 14 hari. “Dimulai pada tanggal 26 September hingga 9 Oktober 2019. Penetapan tersebut disusul dengan penerbitan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 711 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Kota Ambon Tahun 2019,” ungkapnya.
Selain penanganan bencana, Walikota Ambon juga telah membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) Gempa Bumi Kota Ambon. “Dalam struktur tersebut, Wali Kota Ambon bertindak sebagai penanggung jawab, sementara Komandan Posko dikomandoi oleh Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, serta Wakil Komandan Posko adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, D. Paays,” jelasnya.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya SK Penetapan Status Tanggap Darurat dan Struktur Komando PDB Gempa Bumi Kota Ambon, diharapkan penanganan pasca-bencana gempa bumi dapat belangsung dengan baik dan lancar.(it-02)