Daerah Maluku 

Pemda KKT Relokasi Pedagang Dan Berlakukan Jalur Baru Bagi Angkot

Saumlaki, indonesiatimur.co

Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu (13/05/2020) melakukan relokasi bagi penjual sayur dadakan, yang selama ini berjualan pada emperan pertokoan Yamdena Plaza dan emperan Toko Selatan, serta memberlakukan jalur baru bagi kendaraan penumpang roda empat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standar Operasioal Prosedur Satpol PP, dan Perbup MTB Nomor 28 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP.

Dalam kegiatan relokasi, diarahkan bagi seluruh pedagang sayur dadakan yang beroperasi di emperan Yamdena Plaza dan emperan Toko Selatan pada wilayah Kelurahan Saumlaki, untuk mengangkut semua barang dagangannya ke mobil yang telah disediakan, untuk dibawa ke lokasi Pasar Omele Desa Sifnana. Setelah tiba di Pasar Omele Desa Sifnana, para pedagang tersebut dirahkan untuk meletakkan barang dagangannya di meja jualan yang telah disediakan oleh Disperindag Naker.

Sedangkan untuk pemberlakuan jalur baru bagi kendaraan penumpang dari luar kota dan angkot, diarahkan agar seluruh kendaraan penumpang roda empat yang berasal dari desa-desa dan akan menuju Kota Saumlaki, melalui jalur baru. Yakni, mobil penumpang dari luar kota tidak langsung menuju ke Kota Saumlaki, akan tetapi langsung menuju ke Pasar Kortitir dan Terminal Omele.

Selanjutnya, diberlakukan juga aturan jalur baru yang telah ditetapkan oleh Dishub pada seluruh kendaraan yang berasal dari luar kota adalah melalui perempatan Musolah Babutaqwa maupun Perempatan Kuburan Sifnana, dan diarahkan masuk ke Terminal Omele untuk menurunkan penumpang serta melapor kendaraan, kemudian diarahkan untuk menuju ke Pasar Sayur Kortitir Desa Sifnana untuk menurunkan penumpang yang terdiri dari penjual sayur, dan kemudian akan kembali ke Terminal Omele untuk parkir.

“Semua mobil angkutan luar kota tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang secara langsung ke dalam Kota Saumlaki dan semua mobil angkutan luar kota tidak diijinkan untuk parkir pada lokasi lain, selain Terminal Omele. Kalau untuk mobil Angkot, harus berputar ke lokasi Pasar Sayur Kortitir, dan setelah itu menuju Terminal Omele,” jelas salah seorang Pegawai Dishub saat dikonfirmasi di lokasi.

Dalam pelaksanaan kegiatan maupun operasi di lapangan, seluruh personil Satpol PP, para Pegawai Dishub maupun Disperindag Naker diarahkan untuk tetap berpatokan dengan Protokoler Covid-19, yakni selalu menggunakan masker dan saling menjaga jarak.(it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.