Nasional 

Rapat Dengan DPD RI, Mendagri Beberkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember

Jakarta, indonesiatimur.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI membeberkan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Lancar dan Aman dari COVID-19.

Lewat rilis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (10/06/2020), Mendagri dalam rapat dimaksud menjelaskan alasan penundaan Pilkada serta mekanisme dan prosedur yang sudah disiapkan.

“Dari Kemenkes dan gugus tugas menyampaikan dari pendapat ahli baik internasional maupun nasional, tidak ada jaminan tahun 2021 itu akan selesai pandemi ini, kemudian saat itu juga dipertimbangkan data dari jumlah negara yang memiliki agenda pemilihan berdasarkan data dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) ada sejumlah negara yang melaksanakan agenda pemilihan sesuai jadwal dan ada juga yang menundanya,” kata Mendagri.

Atas ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi, dan mengingat proses demokrasi dan amanat konstitusi untuk menjaga hak suara masyarakat, maka Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu mengambil sikap optimis untuk mengambil keputusan politik untuk menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020, atau mundur 3 (tiga) bulan dari jadwal semula yang seharusnya 23 September 2020. Keputusan tersebut diambil dengan syarat, bahwa pelaksanaan akan dilakukan dengan prosedur penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kemudian pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang terakhir 3 juni 2020, disepakati bahwa dalam rangka penerapan protokol COVID-19 diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran, jadi salah satu yang diminta oleh Komisi II dan pihak-pihak lain adalah penerapan protokol kesehatan, termasuk ini berimplikasi kepada kebutuhan barang dan atau anggaran untuk pengamanan, atau proteksi untuk penyelenggara atau pemilih, kemudian penetapan jumlah pemilih TPS sebanyak 500 pemilih maksimal per TPS dengan diatur waktunya,” bebernya.

Dengan demikian, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang tertunda, akan kembali dilaksanakan pada 15 Juni 2020. Setiap tahapan tersebut akan dilaksanakan sesuai penerapan protokol kesehatan yang ketat, atas koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

“KPU juga sudah menyusun protokol kesehatan bersama-sama dengan gugus tugas dan gugus tugas sudah menyampaikan surat resmi kepada KPU menyampaikan dukungan untuk Pilkada dilaksanakan 9 Desember, namun dengan protokol yang kuat,” tuturnya.

Mendagri juga menegaskan, pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pendemi, bukan menjadi halangan ataupun menghambat proses demokrasi di tingkat daerah. Sebaliknya, pandemic COVID-19 merupakan ujian kepemimpinan bagi kapala daerah untuk dapat menyelenggarakan Pilkada secara lancar dan aman dari COVID-19.

“Kemendagri mendorong justru dengan adanya Pilkada ini tidak menjadi penghambat atau media penularan, tapi justru mendorong para kepala daerah, memacu para kepala daerah untuk maksimal menangani COVID-19, karena itu menjadi ujian kepemimpinan, dilihat langsung oleh rakyat dan kita menjadikan Pilkada 2020 sebagai sarana untuk bangkitkan semangat warga masyarakat untuk membangun kehidupan dengan tatanan baru, tetap produktif dan aman dari COVID-19,” pungkasnya. (MCAMBON,PuspenKemendagri)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.