Daerah Maluku 

Walikota Ingatkan Kenaikan Pangkat Merupakan Penghargaan Terhadap Prestasi

Ambon, indonesiatimur.co – Kenaikan pangkat dalam Pemerintahan bukanlah hak melainkan penghargaan terhadap prestasi kinerja setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dikatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat membuka sampul Ujian Dinas Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijasah yang berlangsung di SMP Negeri 6, Kamis (27/08/2020).

“Seringkali para ASN berpikir, kenaikan pangkat adalah hak, sehingga mereka akan naik pangkat sesuai periode yang ditentukan tanpa berpikir bagaimana meningkatkan kinerja mereka. Ini pemahaman yang keliru, karena peningkatan pangkat atau kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, seharusnya diselingi dengan peningkatan kualitas kinerja,” tegas Walikota.

Ditambahkan Walikota, Ujian Dinas merupakan persyaratan sesuai Undang-Undang bagi para ASN untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya. Penyesuaian ijasah bagi yang sudah menyelesaikan studi dan dalam rangka menyesuaikan dengan predikat ijasah yang dimiliki, maka diberikan kesempatan untuk bisa mengikuti penyesuaian dengan prestasi studi yang telah dijalani.

“Oleh karena itu saya mengingatkan, kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002, kenaikan pangkat adalah sebuah upaya untuk terus mengusahakan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Saya tegaskan, itu bukan hak, melainkan penghargaan dari prestasi kinerja ASN,” kata Walikota.

Sesuai Undang-Undang nomor 5 tentang ASN, lanjut Walikota, ujian dinas harus memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menjadikan seorang ASN menjadi lebih baik, dikarenakan ujian yang diikuti adalah untuk mengukur kompetensi yang dimiliki.

“Sementara untuk menduduki suatu jabatan ada 2 aspek penting yang harus menjadi perhatian, yakni kepantasan dan kepatutan. Kalau seorang ASN memiliki aspek kepantasan karena kualitas kinerja yang baik serta memenuhi standart kepangkatan, tapi tidak memenuhi aspek kepatutan karena dilihat dari mental dan integritas yang kurang baik, maka ASN tersebut belum bisa menduduki suatu jabatan,” jelas Walikota.

Ditempat yang sama, dalam laporannya Ketua Panitia penyelenggara Ujian, M.Matatula mengatakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian diperuntukkan bagi para ASN Pemerintah Kota Ambon yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian.

“Jumlah ASN yang mengikuti Ujian disaat ini berjumlah 100 orang, yang terdiri dari 53 orang Ujian Dinas dan 47 orang Ujian Penyesuaian Ijasah,” kata Ketua Panitia.

Diketahui, ujian dinas akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dengan metode pelaksanaan ujian meliputi ujuan tes tertulis dan wawancara. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.