Ekonomi & Bisnis Maluku 

Si Ayam Jago Di Tanimbar Diduga Backup Ekspor Ikan

Saumlaki, indonesiatimur.co

Lemahnya pengawasan di daerah ini terhadap para pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjadi angin segar bagi pelaku usaha untuk terhindar dari kewajiban membayar pajak dan retribusi kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dari sekian banyak perusahaan nakal dan mafia tersebut, sebut saja Mr. Lee, seorang pengusaha asal Korea, yang melakukan aktivitas perikanan hingga ekspor ke luar daerah terhitung dari tahun 2016 hingga saat ini tak sekalipun menyetor retribusi, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal hasil perikanan diambil dari Laut Tanimbar dan kemudian dikirim ke luar Maluku berton-ton adanya.

Bahkan praktek kotor tersebut kuat dugaan di backup oleh oknum pejabat dalam lingkup birokrasi Pemda KKT. Mr. Lee yang disambangi media ini di tempat usahanya yang terletak di lokasi Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Selasa (27/04/2021), membenarkan kalau tahun 2020 saat melakukan ekspor 11 ton ikan ke Surabaya, pihaknya tidak membayar retribusi kepada daerah ini, lantaran tak ditagih oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

“Betul usaha kami ini sudah berjalan dari tahun 2016 tapi sempat mandek. Usaha kami dari tahun 2018 – 2020, dan tahun 2020 kami baru saja aktif lagi sampai sekarang,” ungkap  Mr. Lee yang didampingi Istrinya Hanna.

Fakta lainnya dari pengakuan keduanya saat melakukan ekspor tersebut, pihaknya meminjam nama perusahaan lain untuk melakukan aktivitas tersebut, lantaran surat-surat ijin usahanya sudah kadaluarsa. Mengingat berbagai dokumen penyerta untuk dapatkan ijin-ijin usaha itu seperti BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan tak mampu dipenuhi pihaknya.

“Saya sudah lupa berapa besar retribusi yang dibayar ke petugas DKP yang sering datang tagih disini dan bukti penyetoran itu juga sudah hilang,” elak Hanna istri Mr. Lee ini kebingungan yang mengaku lupa nama perusahaannya sendiri.

Media ini kemudian menyempatkan untuk bertanya kepada para pekerja Mr. Lee yang berada di gedung tempat usaha yang memilki lima Coolstore penyimpanan hasil perikanan ini. Rata-rata mereka yang dipekerjakan itu tidak tahu-menahu tentang nama perusahaannya. Mengenai upah kerja juga bervariasi, namun sayangnya jauh dibawah upah minimun provinsi. Dimana berkisar antara satu juta rupiah hingga satu juta lima ratus rupiah. Juga para pekerja ini tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketenagakerjaan dari BPJS.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan KKT Frederick Batlayeri, yang dikonfirmasi media ini via telepon selularnya terkait masalah ini, mengakui kalau pengusaha ikan atas nama Mr. Lee ini, tidak pernah menyetor PAD kepada Pemda terhitung dari tahun 2016 hingga 2021 ini.

Menurut kadis, sejak dirinya menjabat di DKP, dalam rangka melakukan penertiban perijinan pemanfaatan pengelolaan hasil perikanan, ternyata dinasnya merasa kecolongan dalam pemasukan PAD.

“Mr. Lee ini tidak punya ijin pengolahan perikanan semenjak 2016 sampai sekarang,” akui Kadis.

Disingung tentang info oknum pejabat di kalangan Pemda yang membekingi pengusaha Korea ini, Kadis dengan tegas membantah hal ini.

“Faktanya Mr. Lee tidak punya ijin sampai saat ini. Kalau dihitung berdasarkan jumlah per ton kali 2,5 persen dari hasil tangkapan perikanan yang dikirim keluar daerah, tidak pernah disetor ke kas daerah. Kemarin ada pengiriman lagi 4 ton. Jika diratakan 4 ton per pengiriman dari 2016, sudah berapa terjadi kerugian daerah? Berapa PAD yang hilang?,” tandas Kadis.

Sementara itu, Asisten I Sekda KKT Cornelis Belay, yang dihubungi via telepon selularnya, yang diduga kuat terlibat dalam kongkalikong guna memuluskan praktek kotor ini, lantaran dirinya di tahun 2016 itu masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, mengaku kalau tidak tahu-menahu dengan hal ini, apalagi menyangkut ijin perikanan dari Mr. Lee.

“Saya hanya dikasih perintah untuk mediasi antara Mr. Lee dengan dinas perikanan,” ujarnya.

Ketika dikejar atas perintah siapa dirinya bertindak, Belay menolak menjelaskannya. Dirinya hanya mengatakan kalau tugas mediasi yang diberikan kepadanya berpusat pada permasalahan tempat usaha di Pasar Omele.

“Itu kan kewenangan Dinas Perindag, tetapi mau difasilitasi oleh Dinas Perikananan. Lalu saya lapor ke pak Bupati untuk saya selesaikan masalahnya. Intinya saya tidak ada urusan dengan ijin.

Dirinya bahkan mengelak saat membantu memfasilitasi permasalahan tempat usaha tersebut dan tidak mengetahui pasti apakah pengusaha Mr. Lee ini punya ijin pengolahan hasil perikanan.

“Jangan memberikan pertanyaan yang menjebak ya. Yang diperintahkan itu masalah tempat usaha. Saya tidak ada urusan dengan ijin-ijin,” ujarnya seraya menutup telepon selularnya.

Dari sumber media ini di birokrasi Pemda KKT yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan kalau pengusaha perikanan Mr. Lee ini diduga kuat di backup oknum pejabat yang mengatasnamakan Bupati, guna menekan dinas terkait serta bagian karantina perikanan, agar proses pengiriman hasil perikanan yang tak memiliki perijinan lengkap ini mulus dikirim keluar dari Tanimbar, tanpa memenuhi kewajibannya membayar retribusi ke daerah. Bahkan sumber mengungkapkan diduga kalau oknum pejabat yang diberi label “Ayam Jago ini” selalu bekingi pengiriman barang ilegal dengan memanfaatkan ijin orang lain.

“Saya duga si ayam jago ini bahkan mengancam petugas dinas ketika melakukan tupoksinya terkait masalah tersebut, termasuk karantina perikanan untuk pengiriman barang secara ilegal dengan gunakan ijin orang lain,” tandasnya.

Menurut sumber ini, dengan menggunakan jabatan yang melekat padanya, oknum pejabat teras depan Pemda KKT ini, mengaku bertangungjawab atas pengiriman hasil perikanan dari Mr. Lee.

“Hal ini kami akan laporkan kepada pak Bupati atas kejahatan terselubung ini. Meneror karantina bahkan petugas dinas,” tandas sumber. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.