Kejati Maluku Diduga Lindungi Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo
Ambon, indonesiatimur.co – Kejaksaan Tinggi Maluku diduga lindungi mantan Direktur Utama BUMD PT Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, yang saat ini menjadi Bupati Maluku Barat Daya (MBD).
Pernyataan ini diungkap kuasa hukum kuasa hukum Lucas Tapilow, Yustin Tuny, kepada media ini, Rabu (23/06/2021).
Menurut Tuny, buktinya sampai dengan saat ini mantan Bos PT. Kalwedo tersebut belum pernah dimintai keterangan oleh institusi berbaju coklat itu.
“Benyamin Thomas Noach menduduki jabatan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo sejak tahun 2012 sampai dengan 2015, sehingga peristiwa hukum berupa penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 M harus dipertanggungjawabkan oleh Benyamin Thomas Noach.
Bahwa selain Dana Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, ada juga Bantuan Subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar 6,4 M per tahun yang harus dipertanggungjawabkan oleh Benyamin Thomas Noach Selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo,”ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa Lucas Tapilouw menjabat Plt. BUMD PT. Kalwedo Oktober 2015 sampai Oktober 2016 disebut-sebut sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap Bangkrutnya BUMD PT. Kalwedo. Tapilouw merasa tidak puas dengan tuduhan tersebut, Lucas Tapilouw kemudian memakai jasa Kantor Advokat Yustin Tuny Dan Rekan untuk melaporkan Benyamin Thomas Noach mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan tujuan agar supaya Benyamin Thomas Noach bertanggungjawab terhadap Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat selama kepemimpinannya.
Tuny yang didampingi asistennya Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH mengatakan, Laporan Pengaduan terhadap mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Bulan Mei 2021 kemarin. Laporan tersebut dilampirkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi setelah laporan disampaikan beberapa hari kemudian ada penyerahan tambahan bukti surat.
“Ya bukti surat yang dilampirkan maupun yang ditambahkan berhubungan langsung dengan Kasus BUMD PT. Kalwedo. Tantangan terbesar bagi Kejaksaan Tinggi Maluku adalah berani atau tidak untuk memeriksa Benyamin Thomas Noach,” kata Yustin Tuny.
Selaku Kuasa Hukum dari Lucas Tapilouw, Tuny mendukung Kasus BUMD PT. Kalwedo diusut mulai dari tahun 2012 sampai dengan 2016 agar supaya Kasus BUMD PT.Kalwedo ini terbuka secara terang-benderang dan dapat diketahui siapa yang harus bertanggungjawab serta tidak ada yang dikorbankan dalam kasus ini.
Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan istimewakan Benyamin Thomas Noach, dengan alasan tidak mau gegabah serta beralasan masih menunggu hasil Audit BPKP. Padahal kasus BUMD PT. Kalwedo sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku kurang lebih 2 tahun.
Selain itu ada juga laporan yang disampaikan oleh Lucas Tapilouw melalui kuasa hukum Yustin Tuny,SH. Lampiran yang disampaikan dalam laporan pengaduan maupun tambahan bukti surat tersebut adalah fakta hukum yang benar-benar terjadi. Seharusnya itu menjadi pintu masuk bagi kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengungkapkan aktor dibalik kasus BUMD PT. Kalwedo.
“Ya kalau itu alasan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, tidak masalah tetapi selaku kuasa hukum Lucas Tapilow akan tetap mengawal kasus BUMD PT. Kalwedo sampai tuntas dan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Maluku nantinya akan dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada maupun yang telah diserahkan dalam bentuk laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku,”terangnya.
Yang lebih parah lagi menurut Tuny, aset BUMD PT. Kalwedo berupa Feri KMP Marsela saat itu sudah tidak dapat digunakan lagi, Kondisi fisiknya sangat memperihatinkan. “Oleh karena itu proses hukum terhadap Kasus BUMD PT. Kalwedo segera diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku agar supaya pemerintah daerah setempat dapat mencari jalan keluar yang terbaik untuk perbaikan Feri KMP Marsela. Tentu, kalau KMP Marsela beroperasi kembali masyarakat Maluku Barat Daya akan merasa senang,”tandasnya.( it-02 )