Daerah Maluku 

Pelayanan Publik di Pemkot Ambon Tetap Buka Dengan Prokes Ketat

Ambon, indonesiatimur.co – Walikota Ambon telah mengeluarkan Instruksi Walikota nomor 2 tahun 2021, yang mengatur tentang seluruh mekanisme sosial masyarakat di Kota Ambon, untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, serta mengatur pelayanan publik di Pemkot Ambon. Peraturan tersebut efektif berlaku pada Kamis 8 Juli 2021.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan tetap membuka pelayanan pajak dan perijinan bagi masyarakat, juga layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Untuk pelayanan umum yang bukan terkait perijinan atau pajak kita tangguhkan sementara, kalau merasa urgent bisa dibangun komunikasi online lewat hp atau video call, sedangkan terkait pajak dan perijinan bisa datang dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat,” ungkap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin (05/07/2021) di Balai Kota.

Menurutnya, untuk pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Ambon, seperti perekaman data e-KTP dan sebagainya, masyarakat wajib menyertakan sertifikat vaksin dan hasil rapid Test Antigen negatif.

” Khusus untuk pernikahan tidak diperkenankan diadakan resepsi. Acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga maksimal 30 orang,”jelasnya.

Walikota menegaskan, jajaran Dukcapil Ambon tidak akan melayani pengurusan administrasi pernikahan bagi calon pengantin yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.

“Seluruh acara pernikahan maupun acara organisasi tidak diperkenankan dihadiri lebih dari 30 orang, dan kita larang buat resepsi. Sudah ada beberapa yang mendaftar di Dukcapil, kita tegaskan resepsi dilarang sama sekali. Kalau keberatan maka tidak kita layani administrasi pernikahan,” kata Walikota.

Sejalan dengan itu Walikota mengakui telah berkoordinasi dengan pemimpin dan tokoh agama, untuk membatasi kegiatan di rumah – rumah ibadah sesuai Zonasi Wilayah.

“Untuk rumah ibadah, langkah pertama, kita minta perhatikan kondisi zonasi setempat untuk bisa diambil langkah – langkah yang nantinya tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Walikota berharap semua kebijakan dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021, dapat menjadi pedoman dan ditaati oleh masyarakat, demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

“Saya yakin pasti banyak masyarakat yang komplain, namun ini dilakukan demi kebaikan kita bersama,” tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.