Daerah Maluku 

Untuk Lindungi Masyarakat, Walikota Ambon Perketat Mobilisasi dan Kegiatan Masyarakat

Ambon, indonesiatimur.co – Semakin meningkatnya kasus covid-19 secara drastis di Kota Ambon, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil kebijakan memperketat mobilisasi dan kegiatan masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021.
Instruksi Walikota telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada Kamis (08/07/2021).

“Instruksi Walikota ini bersumber dari Instruksi Mendagri yang terkait dengan PPKM  Darurat maupun PPKM Mikro nomor 14, nomor 15, dan surat edaran Satgas Nasional nomor 14 tahun 2021. Itu dasar hukumnya,”demikian diungkapkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam keterangan pers, Senin (05/07/2021) di Balai Kota.

Dalam instruksi Walikota tersebut terdapat beberapa aturan untuk memperketat mobilisasi dan membatasi kegiatan masyarakat, yaitu penutupan tempat hiburan, seperti karaoke, wahana permainan anak, bioskop dan tempat wisata. Sedangkan untuk restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya hanya boleh melayani pelanggan dengan sistem take away, tidak diperbolehkan dine-in/makan di tempat.

“Usaha kuliner malam, termasuk UMKM, seperti warung – warung tenda, kita ijinkan beroperasi pukul 15.00 hingga 21.00 WIT sudah harus selesai, namun pelanggan tidak diijinkan untuk makan di tempat,” ucapnya.

Sedangkan untuk semua kegiatan yang mengumpulkan orang, misalnya resepsi, pertemuan dan sebagainya, dibatasi hanya untuk 30 orang saja.

Selain itu seluruh pintu masuk dari dan keluar wilayah Kota Ambon akan dijaga ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Pemkot Ambon.

” Selain penjagaan ketat, persyaratan untuk berpergian juga diatur spesifik dimana untuk tujuan pulau Jawa dan Bali, penumpang harus menyertakan sertifikat vaksin (minimal tahap pertama) dan hasil Swab Test PCR Negatif. Sedangkan untuk tujuan non pulau Jawa dan Bali, termasuk antar Kota/Kabupaten dalam wilayah provinsi Maluku harus ada sertifikat Vaksin dan hasil Rapid Test Antigen Negatif,” jelas Walikota.

Khusus untuk warga Kecamatan Salahutu dan Leihitu Kabupaten Malteng yang letaknya di pulau Ambon, Walikota mengatakan, untuk masuk ke wilayah kota Ambon, mereka harus menunjukan KTP dan Surat Keterangan dari Pemerintah Negeri, tentang maksud perjalanan.
Sedangkan untuk PNS ataupun pegawai swasta dan pedagang yang tinggal di Kecamatan Salahutu dan Leihitu, Kabupaten Malteng, mereka akan diberikan kartu khusus oleh satgas. “Untuk membuktikan bahwa mereka pegawai, harus ada surat keterangan dari instansi mereka bekerja, untuk dibuatkan kartu khusus oleh Satgas,”ungkapnya.

Terkait keberangkatan keluar Ambon, Walikota mengatakan, Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon punya kewenangan khusus untuk menilai persyaratan calon penumpang khususnya pesawat dan kapal Laut.

“Calon penumpang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Ambon sebelum berangkat, dimana Satgas menentukan apakah calon penumpang memenuhi persyaratan untuk dapat melanjutkan perjalanan atau tidak,”terangnya.

Walikota menegaskan aturan ini diberlakukan semata – mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di kota ambon dimana per 5 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 1049 orang dan meninggal dunia 97 orang. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.