Kesehatan Maluku 

Tomasoa : Penyintas Covid-19, Sebaiknya Divaksinasi Tiga Bulan Berikutnya

Saumlaki, indonesiatimur.co

Penyintas adalah seseorang yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala, bergejala ringan, sedang, hingga bergejala berat. Dalam hubungannya dengan vaksinasi Covid-19, maka dianjurkan agar seorang yang berstatus penyintas, sebaiknya melakukan vaksinasi setelah jangka waktu tiga bulan sesudah terkonfirmasi positif Covid-19. Adanya anjuran tersebut bagi seorang penyintas karena pasca seseorang terkena Covid-19, maka di dalam tubuhnya akan terbangun sistem kekebalan tubuh (antibodi) dengan sendirinya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa, Rabu (28/07/2021) di ruang kerjanya.

Tomasoa menjelaskan, jika seseorang pernah menderita Covid-19 dan bisa melewatinya atau dikatakan sembuh, maka hal itu berarti di dalam tubuhnya sudah mulai membangun kekebalan terhadap Corona. Menurutnya, untuk seberapa besar kekebalan yang muncul pada saat seseorang terkonfirmasi positif, tidak akan sama banyak antara orang yang satu dengan yang lainnya. Sebab ada orang yang terkonfirmasi positif dengan jumlah virus di dalam tubuhnya yang mungkin berjumlah sedikit, dan ada yang jumlah virusnya banyak. Ada juga orang terkonfirmasi positif tanpa gejala sama sekali, dan ada orang yang terkonfirmasi dengan adanya gejala dari ringan, sedang, hingga berat. Maka tentunya setiap orang dalam reaksi membentuk kekebalan tubuh itu berbeda-beda.

Ia melanjutkan, jika seseorang yang berstatus penyintas tetap bersikeras untuk mendapatkan vaksinasi dalam waktu kurang dari tiga bulan, maka yang ditakutkan mungkin saja proses pembentukan antibodinya tidak senormal seperti yang sudah dianjurkan, yakni sesudah tiga bulan barulah dapat diberi vaksin. Jadi pemberian vaksin pada seorang penyintas, dinilai tetap aman dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Namun dirinya tetap menganjurkan untuk sebaiknya dan sangat ideal adalah dengan tetap mengikuti anjuran, yakni selama tiga bulan, baru pemberian vaksin kepada penyintas dapat dilakukan karena hal tersebut sudah ditetapkan melalui suatu penelitian.

“Jika ditanya oleh petugas screening dan diketahui bahwa orang tersebut adalah penyintas, biasanya diarahkan untuk tiga bulan berikutnya baru bisa vaksinasi. Tapi jika penyintas itu tetap mau divaksin, silahkan saja, tetapi sebelumnya harus diberikan penjelasan dan pengertian dulu, karena mungkin saja si penyintas sebelumnya terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau tubuhnya pada saat itu membangun kekebalan tubuh yang sedikit, berarti mungkin saja kekebalan tersebut sebelum jangka waktu tiga bulan, sudah tidak lagi ada. Makanya diperlukan kekebalan dari luar dalam bentuk vaksinasi,” ungkap Tomasoa.

Ditambahkan pula, jika tersedia fasilitas laboratorium yang memadai di suatu daerah, maka setiap orang boleh mengecek kuantitas berapa antibodi yang telah terbentuk dalam tubuhnya sewaktu ia dinyatakan sembuh dari covid. Atau berapa banyak antibodi dari luar tubuh berupa vaksin yang sudah terbentuk dalam tubuh karena logisnya, jika seseorang pernah divaksin dan setelah enam bulan kedepan, maka antibodinya dipastikan sudah mulai menurun.

“Hal tersebut pun harus dibuktikan secara kuantitatif, berapa jumlahnya dengan melalui pemerikasaan laboratorium dengan diambil sampel darahnya. Jika dengan swab antigen, itu berarti kita hanya bisa melihat secara kualitatif bahwa virus itu ada ataukah tidak ada di tubuh kita,” ujar dia.

Dirinya menambahkan, di Tanimbar sendiri juga belum ada laboratorium yang memadai untuk mengecek hal tersebut dan dirinya mengimbau agar sebaiknya tetap mengikuti standar yang telah ditetapkan untuk seorang penyintas itu sebaiknya menerima vaksin setelah melalui jangka waktu tiga bulan, sehingga mendongkrak kembali antibodi di tubuhnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.