Lingkungan Maluku 

Pemkab Bursel Akan Laporkan PT.Nusa Fatma Corporation ke Gubernur dan KLHK

Namrole, indonesiatimur.co – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel),    akan melaporkan PT Nusa Fatma Corporation ke Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.

Alasan pelaporan itu karena ulah perusahaan yang bergerak di bidang HPH itu yang menyebabkan masyarakat Desa Waehotong, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, menderita banjir bandang.

Terkait musibah itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, Lukman Solissa, Rabu (29/09/2021) mengatakan,  PT Nusa Fatma Corporation adalah pemegang HPH, maka kewenangan itu ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Namun terkait dengan perusahaan itu, karena beroperasi di Kabupaten Buru Selatan, yang merusak hutan, merusak lingkungan, maka Pemkab Bursel berperan di situ,” jelasnya.

Akibat perbuatan pengusaha HPH yang merusak lingkungan hidup, yang terdampak adalah masyarakat Buru Selatan. Dengan demikian secara otomatis Pemkab Bursel harus mengambil tindakan. Apalagi dampak yang diakibatkan sangat merusak lingkungan.

Kadis mengakui, persoalan musibah banjir bandang yang terjadi di Desa Waehotong, Kecamatan Kepala Madan itu, dirinya sudah mendapat laporan dari Kepala Desa setempat.

“Kepala desa Waehotong sudah melaporkan. Kebetulan juga gayung bersambut, Ibu Bupati telah perintahkan kita untuk kita bertindak untuk membuat laporan,” terangnya.

 

Dengan laporan tersebut, Pemkab Buru Selatan membuat laporan untuk disampaikan ke Gubernur Maluku dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Kita kapasitas untuk menyampaikan laporan ke Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dialami oleh masyarakat Desa Waehotong adalah musibah bencana alam maka BPBD Bursel telah melakukan langkah pertolongan.

*Untuk permasalahan ini memang sudah dilaporkan juga ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena ini adalah musibah untuk sesegera mungkin untuk mengambil langkah-langkah,” tandasnya.

Diduga PT Nusa Fatma Corporation telah merusak hutan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan masyarakat Desa Waehotong Kecamatan Kepala Madan mengalami musibah banjir bandang setinggi kurang lebih 1,5 meter.

Dalam musibah itu, sisa olahan kayu atau limbah kayu milik PT Nusa Fatma terbawa banjir hingga pesisir pantai dan menyebar sampai ke desa-desa sekitarnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.