Ekonomi & Bisnis Maluku 

Bupati MTB Hentikan Sementara HPH Yamdena

Ambon, indonesiatimur.co – Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon menghentikan sementara pengoperasian HPH Yamdena yang dikelola oleh PT Jaya Berdikari. Penghentian ini sambil menunggu proses penghentian permanen sekaligus pencabutan ijin usaha HPH oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Bupati Fatlolon, bersama pimpinan DPRD MTB dan Forkopimda, pada Kamis (21/9/2017) bertandang langsung di bace camp PT Jaya Berdikari, di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, guna menyerahkan surat penghentian sementara pengoperasian HPH Yamdena.

Kendati sempat terjadi tawar-menawar dari pihak perusahaan PT Jaya Berdikari, dalam hal ini Direktur Utama PT Jaya Berdikari Jhon Keliduan, serta Komisaris Mr. Appo, meminta pihak Pemkab MTB untuk bisa memberikan waktu kepada pihaknya, mengingat saat ini kayu-kayu torem sudah ditebang dan tinggal diangkut. Selain itu kontrak sudah ditandatangani bahkan telah dilakukan pembayaran hingga Desember 2017 tahun ini.

Tetapi bagi Bupati Fatlolon, surat penghentian yang dibawanya, sudah melalui mekanisme dan proses pertimbangan yang panjang. Untuk itu, surat tersebut tidak bisa ditarik kembali, hal ini guna menjaga wibawa pemerintah daerah yang ada dipundaknya.

Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon meninjau pelaksanaan HPH Yamdena. [Foto: istimewa]
“Saya berikan aspirasi bagi pihak perusahaan, tetapi saya bertindak atas nama Pemda. Dan dipundak saya ada amanah besar dari rakyat yang tidak boleh saya abaikan. Oleh karena itu saya menolak permintaan pencabutan surat penghentian sementara, ” tandasnya

Ia pun menawarkan solusi untuk bersama pihak perusahaan bertemu langsung Menteri Kehutanan (Menhut), agar Menhut yang akan memutuskan nasib HPH kedepannya.

“Ijin HPH memang dari Menhut dan awalnya dari rekomendasi Bupati. Nah rekomendasi inilah yang mau kita kaji ulang demi menyelamatkan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut PT Karya Berdikari Jhon Keliduan, sebelum menerima surat penghentian tersebut mengungkapkan harapannya agar pemda bisa memberikan waktu bagi pihaknya untuk melaporkan secara resmi tentang semua hal termasuk dana bagi hasil yang tiap tahun disetor ke Pemkab MTB senilai Rp25 milyar. Serta meminta transparansi tentang dana CSR yang diberikan perusahaan kepada dua desa yakni Arma dan Watmury.

Suasana penyerahan surat pemberhentian HPH oleh Bupati Fatlolon. [Foto: istimewa]
Dari penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herry Lerebulan, tentang kondisi Pulau Yamdena yakni pulau ini terbentuk dari karang besar. Dimana terdapat endapan lumpur pada karang atom. Dengan demikian kondisi tanah adalah berongga. Hanya 5-10 cm tanah topsoil untuk bertanam. Sisanya adalah endapan lumpur. Dan Pohon Torem adalah pohon endemik yang tumbuh di Tanimbar, hanya ada dua di dunia yakni Indonesia (MTB) dan Brasil.

Dengan kondisi demikian, daya dukung dan daya tampung Pulau Yamdena sangat tidak layak untuk dilakukannya HPH. Hutan di Yamdena adalah hutan tropis. Dan hanya ada hutan bakau dan hutan torem. Dengan demikian kalau keduanya dimusnahkan, maka tidak akan lagi hujan turun di Yamdena.

“Mari kita jaga hutan ini untuk anak cucu kita. Jadi kalau panas tanahnya terbelah. Dan kalau turun hujan, maka akan terjadi abrasi, karena tidak ada pohon yang menahan,” terangnya.

Untuk diketahui usai penyerahan surat penutupan sementara aktifitas HPH Yamdena oleh Bupati, warga dan para tua adat di dua kecamatan yakni Nirunmas dan Kromomolin, melakukan sweery atau sasi adat dengan cara memalang alat-alat berat milik perusahaan, serta ribuan kayu Torem yang sudah ditebang dan siap diangkut dengan kapal. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.