Ekonomi & Bisnis Maluku 

Temar Butuh Jaminan Terpeliharanya Hutan Yamdena

Ambon, MALUKU – Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael S. Temar meminta jaminan dari warga Pulau Yamdena, terkhusus dari orang-orang yang menyuarakan penolakan dan penarikan kembali Hak Pengolahan Hutan (HPH) dari PT. Karya Jaya Berdikari yang berlokasi di  Saumlaki, MTB, Maluku.

Jaminan yang diminta Bupati ini berupa pernyataan sikap yang didalamnya menekankan bahwa masyarakat yang menolak dan menuntut penarikan kembali HPH Yamdena, bisa tetap menjaga dan memelihara fungsi hutan Yamdena jika HPH dikeluarkan dari Saumlaki.

“Kalau ada yang demo untuk minta penarikan HPH Yamdena, saya tidak keberatan. Tetapi saya minta mereka yang tolak itu, untuk harus membuat pernyataan kepada saya, bahwa jika HPH keluar, mereka menjamin hutan itu tetap terpelihara. Sehingga kalau rusak, saya tidak dikomplain dan dihantam. Kalau sudah ada itu, besok saya tanda tangan surat dan diajukan ke Menteri Kehutanan supaya HPH keluar dari Yamdena,” kata Bupati, kepada indonesiatimur.co beberapa waktu lalu di Ambon.

Dia menjelaskan, HPH adalah mekanisme legal yang dijamin oleh Undang-Undang untuk manfaatkan dan mengelola hutan. HPH Yamdena, lanjutnya, telah diproses saat kepemimpinan Bupati MTB sebelum dirinya menjabat. Dari proses tersebut, telah dikeluarkan rekomendasi kepada PT Karya Jaya Berdikari untuk memanfaatkan hutan di Yamdena, Saumlaki, sebagai pemenang tender yang dijalankan pada tahun 2008.

Temar menegaskan, dirinya tidak bisa membatalkan keputusan itu, karena merupakan pendekatan legal untuk mengelola hutan. Namun jika sekarang terdapat desakan untuk menarik kembali HPH, hal mendasar yang perlu dipertanyakan adalah apakah dengan penarikan HPH tersebut, hutan di Yamdena bisa terpelihara atau tidak dan adakah mekanisme lain di luar HPH yang bisa dijalankan untuk menjaga keberlanjutan dan funsgi hutan itu sendiri.

“Ternyata tidak ada. Maka ketika HPH itu harus ditarik kembali, yang akan terjadi di Yamdena adalah illegal cutting yang merajalela. HPH hanya terjadi di sebagian kecil di kawasan pulau Yamdena. Sementara kerusakan hutan di MTB akibat illegal cutting, bisa dibilang sudah sangat fatal,” tandasnya.

Bupati membeberkan, tanpa HPH pun wilayah selatan pulau Yamdena telah gundul. Hal yang sama terjadi di wilayah bagian timur dan utara. Kondisi tersebut mengakibatkan lahan kritis di MTB karena aktivitas penebangan liar atau illegal cutting setiap tahunnya mendekati 10.000 hektar.

Illegal cutting itu sendiri disebutnya sebagai anak jinak kapitalisme yang melahirkan eksploitasi dan keserakahan, akibat penggunaan senso atau gergaji mesin yang notabene merusak hutan Yamdena dan sebagian pulau tersebut.

Diakui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB bersama-sama dengan aparat kepolisian pernah melakukan swiping senso pada tahun 2007. Dari swiping tersebut berhasil disita 631 senso dengan rata-rata tebang dua pohon dalam sehari.

“Bayangkan saya daya rusaknya. Kalau dalam sehari dua pohon yang disenso. Sementara cara kerja senso adalah penebangan dengan menghitung arah jatuhnya. Jadi satu pohon harus menindas paling kecil lima pohon lain. Karena kayu yang dilindas itu kemudian bisa diolah menjadi kayu kelas 1, kelas 2, kelas 3 dan seterusnya,” aku Bupati.

Namun, tambahnya, hal berbeda akan terjadi jika menggunakan mekanisme HPH. Sebab dalam mekanisme tersebut, pihak pengelola memiliki kewajiban untuk menanam kembali dan keterikatan aturan menyangkut ukuran diameter pohon yang akan ditebang. Sehingga dengan adanya kewajiban tersebut, sangat kecil kemungkinan terjadi kerusakan hutan.

Olehnya itu, sebelum mengambil keputusan tentang penarikan kembali HPH Yamdena, dirinya menghimbau pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi dalam rangka membandingkan kerugian serta keunggulan pola pemeliharaan hutan dengan mekanisme illegal cutting dan HPH.

“Dari situ baru kita bisa lihat duduk permasalahannya. Jika ditemukan aktivitas HPH merusak hutan, ya kita usir saja. Tetapi areal HPH itu tidak alami kerusakan, karena ada kewajiban yang menyangkut aturan. Sedangkan yang namanya illegal cutting, tidak ada urusannya dengan aturan sehingga bisa lakukan penebangan sesuka hati,” papar Bupati. [IL]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.