Daerah Maluku 

APBD-P Tak Lagi Dibahas di DPRD Buru, Pimpinan Dewan Kabupaten Buru Bungkam

Namlea, indonesiatimur.co – Menyikapi tidak adanya pembahasan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 (TA 2021) yang ramai dibahas di kalangan masyarakat, dua pimpinan dewan, M Rum Soplestuny dan Djalil Mukaddar memilih langkah sejuk dengan bersikap tutup mulut . Hal yang sama juga dilakukan anggota DPRD lainnya ketika ditanya wartawan media ini pada Selasa sore (23/11/2021).

Namun tanpa putus asa, wartawan berhasil mencegat Ketua DPRD, M Rum Soplestuny usai rapat DPRD bersama eksekutif di lantai II Gedung DPRD. Dirinya menjelaskan kalau apa yang disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Buru, Najib Hentihu sudah tepat.
Karena itu, ia memandang tidak perlu menyampaikan lagi informasi tersebut kepada para wartawan.

Sikap tertutup juga diperlihatkan wakil ketua DPRD Buru asal PKB, Djalil Mukaddar dengan menghindari menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara Ketua Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya yang dicegat juga memilih tidak mau berkomentar.
Menurut Erwin masalah ini cukup urgen, namun saat dalam rapat ia meminta izin untuk membuka masalah APBDP TA 2021 ini kepada wartawan, ia sempat ditegur oleh pimpinan dewan.

“Nanti saja dengan Pa Djalil.Nanti pimpinan dewan yang memberi keterangan kepada rekan-rekan wartawan,”jelas Erwin.

Beberapa anggota dewan juga memilih tidak bersuara sekalipun mewakili partainya menyoroti masalah APBD P yang tidak dibahas di DPRD Buru.

Naldi Wali dari Gerindra, Solihin Buton dari PKS, John Lehalima dan Roby Nurlatu dari Partai Nasdem juga menolak berkomentar dan meminta agar ditanyakan langsung kepada pimpinan dewan.

Sementara itu, salah satu sumber dihubungi terpisah mengatakan, kalau DPRD Buru di periode ini terlalu bersikap lembek dengan eksekutif.
Dicontohkan soal honor PTT misalnya, yang di tahun 2020 menghabiskan dana mencapai Rp.18 miliar lebih. Diduga kuat realisasi anggaran sesuai LKPJ Bupati mencapai 100 persen. Padahal hampir 50 persen tenaga honor PTT telah dirumahkan dan tidak terima upah kerja.
“Teman teman di DPRD tahu itu, tapi tidak ada yang berani bersuara,”beber sumber ini.

Lebih lanjut diungkapkan, soal masalah uang makan minum di sekretariat DPRD yang pernah diungkap John Lehalima senilai Rp.2 miliar lebih, kini juga tidak lagi ada kabar beritanya, karena tidak ada lagi dari 25 wakil rakyat yang mengutak-atik masalah tersebut.

Kini Polres Pulau Buru tengah mengusut LKPP kasus uang makan minum di sekretariat DPRD Buru ini.

Dilaporkan sejumlah orang telah diperiksa di Polres, termasuk pegawai satpol PP yang bertugas di kantor DPRD dan rumah dinas para pimpinan dewan.

Sebagaimana diberitakan, kalau Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perobahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 dipastikan tidak lagi dibahas di DPRD Kabupaten Buru.
Hal itu terungkap saat wartawan mengkonfirmasi masalah keterlambatan pembahasan RAPBDP TA 2021 yang hingga Senin (22/11/2021) dokumennya tidak pernah dikirim Pemerintah Kabupaten Buru ke DPRD.

Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Buru, Najib Hentihu dan Kadis PPKAD, Moh Hurry yang dicegat diwawancarai sore tadi , membenarkan APBD-P TA 2021 sudah tidak lagi dibahas di DPRD setempat.

Penjelasan kedua petinggi OPD di Pemkab Buru ini turut menguatkan informasi yang diperoleh dari kalangan DPRD Buru, kalau Bupati Ramly Umasugi bersama tim anggaran eksekutif enggan membahasnya bersama legislatif.
Padahal bulan September lalu merupakan bulan terakhir masa tenggat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan APBD-P 2021.

Untuk itu, DPRD Buru melalui pimpinan telah dua kali menyurati Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi. Namun tidak direspon orang nomor satu ini.
Ramly Umasugi konon lebih banyak bepergian ke luar daerah dan sibuk bersafari politik Ketua DPD P Golkar Maluku ke daerah-daerah.
Padahal tutur sumber di kalangan wakil rakyat ini, berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD menegaskan bahwa Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

Najib Hentihu tidak menyangkal kalau tidak lagi ada pembahasan APBDP TA 2021 bersama DPRD Buru.
Ditanya alasannya sampai tidak lagi ada pembahasan bersama DPRD, Najib menjelaskan, kalau hal itu dibolehkan dan diatur dalam aturan. Dia mencontohkan , misalnya dalam keadaan mendesak atau bencana.

Sedangkan Moh Hurry yang ditanya terpisah menjelaskan, aturan membolehkan apabila RAPBDP terlambat dibahas di DPRD, maka bupati dapat menerbitkan SK Kepala Daerah tentang APBD-P.
Dengan ketentuan APBD-P itu hanya memuat kegiatan yang mendesak , termasuk hutang-hutang Pemda yang harus diselesaikan.

Dia menegaskan bahwa aturan memungkinkan dan secara regulasi dibolehkan.
“Kita sudah terlambat karena seharusnya paling lambat 30 September lalu sudah selesai dibahas di DPRD.Dan ini kita sudah laporkan ke Pemerintah Provinsi Maluku,”ucap Hurry.

Ketika ditanya alasan keterlambatan pembahasan di DPRD, Hurry hanya menyebutkan karena ada kesibukan agenda-agenda yang lain dan juga terkait dengan Covid 19.
“Intinya APBD Perubahan tidak wajib dibahas di DPRD karena APBN tahun 2020 juga tidak ada perubahan,” ujarnya. (it-05)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.