Daerah Maluku 

Proyek Siluman RSUD Kabupaten Buru. DPRD Tolak Ajuan Anggaran Pembayaran Hutang 

Namlea, indonesiatimur.co– Baru saja muncul kasus sengketa lahan rumah sakit umum Daerah yang belum dibayar, kini warga Buru kembali dibuat bingung oleh mekanisme Pemerintahan Kabupaten Buru.

Pasalnya, Pemkab Buru kembali memasukan anggaran sebesar Rp 20 milyar lebih yang telah dituangkan kedalam APBD TA 2021 untuk pembayaran tahap pengerjaan proyek rumah sakit tahun 2019.

Berdasarkan hasil penelusuran terhimpun bahwa, pemerintah pusat melalui dana DAK 2019 telah menganggarkan dana sebesar Rp.34 milyar kepada rekanan yang memenangkan tender saat itu.Namun sayangnya, pekerjaan yang dibiayai dana DAK pusat itu tidak mampu diselesaikan tepat pada waktunya. Selama prosesnya, dana DAK yang terserap dalam pengerjaan proyek RSUD itu hanya sekitar 20 persen sehingga sisanya dikembalikan ke pusat.

Paska dikembalikannya dana tersebut ke pusat, seharusnya proyek dihentikan karena pemerintah pusat tidak lagi menganggarkan dana untuk proyek bermasalah tersebut, tapi pada kenyataannya proses pembangunan proyek terus berjalan. Hingga menimbulkan hutang daerah sebesar lebih dari Rp 20 milyar lebih.

Anehnya saat ditelusuri tentang siapa yang berambisi menjalankan proyek tersebut, tidak ada yang berani berkomentar.

Meski pemaksaan pekerjaan proyek tahun 2019 telah turut menyumbang hutang daerah, tetap saja pekerjaan fisik proyek tersebut masih terus dilanjutkan sampai sekarang tahun 2020.Bahkan di tahun anggaran 2020 tepatnya beberapa bulan lalu, ada juga usulan pembiayaan dana DAK sebesar Rp 23 milyar, namun ditolak pusat.

Bahkan eksekutif juga sempat menganggarkan dana proyek melalui APBD TA 2020 sebesar Rp. 23 milyar dan Rp. 8 milyar. Sayangnya uang APBD sejumlah Rp. 31 milyar itu ditetapkan untuk item pekerjaan baru dan bukan untuk bayar hutang pekerjaan siluman.

Karena tidak ingin terseret jerat hukum, DPRD Buru yang saat ini bersama-sama pihak Pemkab membahas APBD TA 2021 yang di bawa perwakilan OPD di Gedung DPRD Kabupaten Buru menunjukan respon berbeda. Beberapa anggota dewan memilih menghindar namun beberapa ada yang menunjukkan sikap menolak untuk meloloskan biaya proyek siluman tersebut.

Jamaludin Bugis sebagai ketua komisi III DPRD Kabupaten Buru mengatakan pihaknya perlu melihatnya dulu. Ia menjelaskan, jika hal tersebut berseberangan dengan regulasi maka tentu saja pihaknya akan menolak keras penganggaran tersebut.

“Kita akan mengkaji dulu. Tentu kita tidak mau ada konsekuensi hukum ke depan. Jangan sampai kejadian ini melibatkan kita karena turut meloloskan masalah. Ini kan menyangkut dengan dana yang harus diberikan kepada rekanan, yang mengerjakan proyeknya saat awal tidak melalui prosedur dengan persetujuan di DPRD, ” Kata Ketua Komisi III, Jamaludin Bugis.

Ketika ditanya apakah pembahasan yang berjalan sudahkan masuk dalam pembahasan mengenai anggaran tersebut, Jamaludin mengaku hingga kini proses pembahasan di Komisi III masih ke pembahasan lain dan belum masuk pada pembahasan proyek RSUD.

Jamal bahkan mengatakan, meski hal ini telah masuk pada rencana anggarannya di APBD TA 2021, DPR tetap harus mempertimbangkan kesesuaian dengan regulasi yang ada.
“Kita bukan serta merta menyetujui melakukan pembayaran. Ada beberapa regulasi (produk hukum) yang perlu diperhatikan terkait dengan persetujuan pembiayaan pembayaran hutang proyek RSUD,”jelasnya.

Dirinya bahkan mengatakan, kika pihak eksekutif mampu menunjukan regulasi yang mengharuskan dibayar, maka DPRD harus setujui usulan eksekutif untuk menyetujui ketersediaan dananya di APBD TA 2021.

” Tapi kalau bertentangan, maka kita tidak akan menyetujui pembayaran hutang tersebut. Kita tetap merujuk kepada regulasi, kita tidak serta merta menyetujui untuk membayarnya,”tegasnya.

Namun tentang regulasi seperti apa yang akan dijadikan rujukan. Jamal tidak menjelaskannya.

Lain halnya yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya. Kepada wartawan dia mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan rakor banggar dengan pihak eksekutif yang juga melibatkan pihak RSUD pada tanggal 30 Nopember lalu, sebelum penyampaian usulan penganggaran proyek RSUD pada dokumen KUA PPAS ke DPRD.

Erwin menjelaskan, dalam rapat banggar sempat membahas masalah proyek RSUD saat itu. Bahkan ada penyampaian langsung dari Direktur RSUD, yang saat itu baru di jabat oleh dr Nazhrul Bachtary SP.

Dalam penyampaian yang di sampaikan oleh dr Nazrul menyatakan bahwa tidak ada dasar untuk melakukan pembayaran proyek senilai Rp. 20 milyar lebih tersebut.

Dalam rapat saat itu menurut Erwin, Dr Nazrul juga sempat ditanya tentang siapa yang ada dibalik proyek tersebut. Namun karena baru menjabat dirinya juga tidak mengetahuinya.

Secara tegas Erwin Tanaya mengakui bahwa sebagai ketua Fraksi Bupolo maupun selaku pribadi sebagai wakil rakyat, tidak menerima untuk menganggarkan bayar hutang proyek RSUD sebab tidak ada dasar hukum untuk membayar hutang tersebut.

Dia bahkan menyatakan bahwa salah satu faktor terhambatnya rapat pembahasan APBD TA 2021 ini juga karena adanya dana bayar hutang tersebut.

“Selain itu pembahasan APBD TA 2021 berjalan seret juga disebabkan karena adanya kelalaian pihak eksekutif atas amburadulnya materi pembahasan yang di bawa pihak pemerintah daerah,”ungkapnya.

Menurutnya, tidak adanya sinkronisasi pendanaan oleh OPD yang tertulis dalam dokumen KUA PPAS dengan yang disampaikan OPD saat rapat komisi.
Seperti yang terjadi dibeberapa OPD, mulai dari Bappeda, PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Pendidikan, yang mengalami perbedaan yang cukup besar antara yang disampaikan OPD kepada DPRD dengan yang tertera dalam dokumen PPAS maupun laporannya. “Dari situlah komisi akhirnya mengembalikan seluruh materi untuk diperbaiki pihak eksekutif atau biasa disebut Back up data serta meminta agar eksekutif bisa membawa materi yang sudah divalidasi dan bukan hasil usulan,”tuturnya.

Dia mencontohkan juga di Badan Penanggulangan Bencana pada dokumen PPAS tertulis mereka mendapat Rp. 13 milyar. Tapi sesuai penjelasan Kepala BPBD mereka hanya mendapat Rp. 2,7 milyar.
“Karena itu kita skorsing rapat dan kita minta data yang sudah difalidasi, setelah diserahkan baru kita lanjut membahasnya,”bebernya. (it-05)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.