Pemkab Bursel Gelar Sosialisasi Peraturan Perikehidupan Penghayatan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
Namrole, indonesiatimur.co – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Buru Selatan, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan yang Berkaitan dengan Perikehidupan Penghayatan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlangsung di Hotel Alfris Namrole, Selasa (07/12/2021).
Acara ini dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Gani Loilatu, mewakili Bupati Buru Selatan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Loilatu, dikatakan bahwa Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya.
“Untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kebhinekaan pun harus di maknai oleh masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme berlandaskan kekuatan spiritualitas,”ungkapnya.
Dikatakannya, Indonesia adalah bangsa yang majemuk, yang terdiri dari berbagai etnis, bahasa dan agama. Didalamnya, terdapat komunitas adat/tradisi dan komunitas penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Komunitas itu memiliki hak untuk mengamalkan ajaran kepercayaan dan hak berbudaya berkepercayaan secara bebas tanpa diskriminasi.
“Terdapat pula penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal,” ucapnya.
Kepercayaan yang mengandung nilai-nilai luhur yang bersifat fundamental diharapkan bisa mewarnai keberagaman dan kebhinekaan bangsa ini. Sehingga tercipta kehidupan yang harmonis berdasarkan pada nilai luhur.
Negara berkewajiban untuk melindungi, memberdayakan, mengoptimalkan peran dan fungsi strategis mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya. sosialisasi yang dilaksanakan ini, diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif solusi permasalahan yang saat ini di hadapi, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan dalam kehidupan berkeyakinan dan berkepercayaan.
“Tetapi masih terjadi penafsiran yang berbeda dari aparat pemerintah, masyarakat maupun penghayat kepercayaan itu sendiri,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya hal itu tak perlu terjadi karena masyarakat penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti masyarakat lainnya.
“Mereka juga bagian dari komponen bangsa yang memiliki ciri karakteristik khas yang mencerminkan kebhinekaan tunggal Ika dan salah satu pilar budaya dan jati diri bangsa,” pungkasnya.
Oleh karena itu, perbedaan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat akan menghadapi banyak tantangan berakibat yang menjurus terjadinya konflik sosial baik vertikal maupun horizontal.
“Hal ini akan terjadi apabila kita abai terhadap nilai luhur jati diri bangsa yang berkeinginan untuk hidup bersama, saling mengayomi dan harmonis,”tuturnya.
Sedangkan konflik sosial, intoleransi, anti kebhinekaan, tindak kekerasan menjadi kebiasaan yang terjadi sehari-hari saat ini.
Permasalahan ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap keberagaman budaya dan keyakinan masyarakat bangsa Indonesia. Fenomena ini terjadi karena sudah ditinggalkannya nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan dan berbangsa saat ini.
“Padahal nilai luhur budaya bangsa diyakini mempunyai kekuatan dalam menghadapi gelombang dan paham materialisme, kapitalisme, anarkisme dan radikalisme,” tandasnya.
Dia menegaskan, atas dasar ini negara’ berkewajiban menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan semua individu tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan lainnya.
Negara berkewajiban agar setiap warga negara dapat menghormati keberadaan dan keanekaragaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
“Dengan demikian penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam membangun bangsa,” ungkapnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kadis Capil, Rustam Makatita, dan tokoh-tokoh adat, serta narasumber yang berasal dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bekerja.(it-02)