Daerah Maluku 

Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik Tahun 2023

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik Tahun 2023 dengan tema “Wujudkan Sinkronisasi Data Alamat, Kantor Kepengurusan Partai Politik Demi Tercapainya Tertib Administrasi, Senin (20/03/2023), di Hotel Amaris Ambon.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie N Miceleni, dikatakan bahwa Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Partai Politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik untuk dapat menjadi pemenang didalam pemilihan umum, Partai Politik harus bisa mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan masyarakat. Jika disimak dari perspektif aturan / regulasi, Peranan Partai Politik selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam Proses Pemilu demi terjaganya Persatuan dan Kesatuan Bangsa,”jelasnya.

Dikatakannya, Undang-undang Partai Politik menyatakan bahwa, Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis, guna mendukung sistem presidensial yang efektif.

Menurutnya, penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistematik, sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.

“Hal ini ditunjukan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat,”ucapnya.

Yang kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap Negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekruktmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.

Dirinya menyatakan, upaya untuk memperkuat dan mengefektikan sistem predensial paling tidak dilakukan pada 4 hal, yaitu
mengkordinasikan terbentuknya sistem multipartai sederhana;
mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel;
mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel;
mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat.

“Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara,”tandasnya.

Pemilu dikatakan, memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

Kadiv ungkapkan, pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

“Diseminasi Layanan Partai Politik yang dilaksanakan pada saat ini, guna mendukung pelaksanaan layanan serta pedoman dalam melaksanakan layanan Partai Politik di Provinsi Maluku, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menyediakan Layanan Partai Politik yang dapat diakses secara online, informasi ini tentu perlu diketahui secara luas dan salah satu upaya yang saat ini kami lakukan adalah melalui penyebarluasan layanan Partai Politik di wilayah.
Pelaksanaan layanan serta pedoman dalam penyelenggaraan Layanan Partai Politik melalui Permenkumham No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik telah mengatur dengan jelas mengenai mekanisme dan tata cara permohonan pendaftaran partai politik secara elektronik,”bebernya.

Turut hadir dalam giat tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri dan para Pejabat Administrator di Kanwil Kemenkumham Maluku.

Sebagai pemateri, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Kabid Poldagri Kesbangpol Provinsi Maluku, Abdullah Marasabessy.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.