Hukum Maluku 

Wakajati Maluku Kunker Ke Tanimbar, Ingatkan Kejari MTB Kawal Dana Vaksin

Saumlaki, indonesiatimur.co

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Didi Suhardi, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Lulus Mustofa, melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) MTB, Senin (27/12/2021).

Kedatangan Wakajati Maluku dan rombongan tersebut disambut langsung oleh Kajari MTB Gunawan Sumarsono, beserta jajaran di Kantor Kejari setempat. Kunjungan kerja Wakajati ini selain dalam rangka silaturahmi dengan jajaran di daerah, juga ingin melihat langsung kondisi dan keadaan personil, kantor, sarana dan prasarana pada Kejari MTB.

Dalam kunjungan kerjanya, Wakajati juga melakukan peninjauan langsung pada lokasi Kegiatan Serbuan Vaknisasi Covid-19 di Pasar Omele, sekaligus membagi-bagi 200 paket sembako yang telah disiapkan, kemudian meninjau ke ruangan-ruangan dan sekeliling lingkungan kantor, serta melanjutkan dengan memberikan briefing atau pengarahan kepada jajarannya.

Usai rapat tertutup bersama jajaran Kejari MTB, Wakajati Didi, mengungkapkan kalau sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku untuk melakukan evaluasi dan memastikan tugas serta fungsi Kejari MTB berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, dimana dari petunjuk orang nomor satu di Korps Adhiyaksa Maluku ini untuk dirinya melihat secara riil kinerja di wilayah ini.

“Dari kunker ini dan evaluasi rakerda kejaksaan se- Maluku, MTB peroleh empat besar penghargaan yakni bidang pembinaan, bidang pidana umum, bidang perdata, dan tata usaha negara, serta bidang pidana khusus,” tandasnya.

Poin kedua yang tak kalah penting adalah perintah Jaksa Agung RI, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri MTB, agar melakukan pendampingan, terkait dengan penggunaan dana-dana yang peruntukkannya untuk kegiatan vaksinasi Covid-19.

“Kami pantau dan cek, sehingga pemda dalam penggunaan dana Covid-19 ini kedepannya tidak menimbulkan masalah hukum,” tegas Wakajati. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.