Keamanan Maluku 

Atasi Masalah Batas Desa, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Rakor Linsek

Saumlaki, indonesiatimur.co – Guna mengantisipasi berbagai permasalahan yang kerap terjadi tentang batas desa yang tidak jelas sehingga dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial, terutama soal perebutan lahan untuk dimanfaatkan sebagai lahan garapan perkebunan maupun pertanian oleh masyarakat, maka langkah yang ditempuh oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, yakni menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral (Linsek). Rakor Linsek yang digelar pihak Polres tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (10/02/2022) yang bertempat di Mapolres setempat.

Rakor Linsek dimaksud, dihadiri oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Tanimbar Selatan, Camat Kormomolin, Camat Nirunmas dan para Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menginventarisir permasalahan batas desa yang belum ada kejelasan dan masih berpotensi menimbulkan konflik antar desa.

Salah satu kesimpulan Rakor Linsek yang dilaksanakan adalah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) yang diketuai oleh Bupati Kepulauan Tanimbar dengan anggota yang terdiri dari beberapa Pejabat Daerah, baik Assisten, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Camat dan Kepala Desa serta instansi terkait lainnya dengan melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., menjelaskan, tujuan dilaksanakan Rakor Linsek ini adalah agar adanya kejelasan tentang batas desa yang satu dengan lainnya sehingga tidak terjadi lagi konflik antar desa yang disebabkan oleh sengketa batas desa. Dengan demikian, dapat terwujud tertib administrasi pemerintahan, tertib hukum, dan tertib sosial di masyarakat.

“Melalui Rakor Linsek ini, Tim PPB yang akan dibentuk diharapkan dapat merampungkan tugasnya dalam menetapkan batas desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam produk hukum berupa Peraturan Bupati dalam kurun waktu enam bulan sejak dibentuk. Harapan kami, kedepannya dapat terwujud tertib administrasi pemerintahan, tertib hukum, dan tertib sosial di masyarakat sehingga situasi Kamtibmas selalu terjaga dengan baik,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi media ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.