Daerah Maluku 

Tamaela: Pentahapan Pilkades Kota Ambon Sudah Sesuai Ketentuan

Ambon, indonesiatimur.co– Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Ambon, yang melibatkan 8 Desa dan 1 Negeri, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mengungkapkan bahwa pentahapan pilkades tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Itu yang dilaksanakan oleh pemerintah kota dan panitia desa, yakni pemerintah kota selaku panitia kota.

“Memang dari sisi controlling ataupun fungsi pengawasan kemitraan, kita dari Komisi 1 DPRD Kota Ambon dan pemerintah kota, dalam hal ini bagian pemerintahan, hukum dan asisten yang berada pada kepanitiaan. Yang awal sudah melakukan pentahapan dalam persiapan,”ungkap Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ambon ini kepada media ini, Senin (04/04/2022).

Dia mengatakan, awalnya untuk Pilkades serentak ini, dipakai Perwali Nomor 50 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pergantian Antar Waktu, namun karena masih ada hal-hal yang perlu direvisi, maka hadirlah Perwali nomor 8 tahun 2022.

“Berkaitan dengan Perwali terbaru, yakni perwali 8 Tahun 2022, yang merupakan produk yang DPRD desak karena mau pelaksanaan awal itu dengan Perwali No 50, sedangkan Perwali nomor 50 itu masih ada hal-hal yang harus direvisi. Sehingga ketika produk perwali 50 direvisi ke perwali Nomor 8 Tahun 2022 berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan pilkades 2022 secara serempak, kami anggap clear,”tegasnya.

Dirinya mengakui, dari sisi waktu, komisi 1 DPRD Kota Ambon agak sayangkan karena terkesan agak mepet. Tetapi dalam realisasinya seluruh panitia kota dan desa itu sudah menyatakan kesiapan mereka. Sehingga dari komisi juga menganggap bahwa meski dalam kondisi yang terkesan waktunya sempit, tetapi rata-rata panitia desa itu semua menerima dan siap melaksanakan.

“Jadi kami tetap menghormati keberatan-keberatan panitia di Desa Poka. Hal-hal yang mereka ajukan itu normatif. Mungkin situasi di Poka berbeda dengan di Wayame, Hunuth, Waiheru, Nania, Negeri Lama, Latta, Hatiwe Kecil dan Galala. Tetapi kan dia tidak menjadi sebuah substansi yang menghalangi terkait dengan pelaksanaan petunjuk Perwali.
Bahkan kami wanti-wanti, panitia kota dan panitia desa itu independensi, tetap konsisten dan tidak berpihak kepada siapapun atau kepentingan apapun, jadi harus Netral,”tandasnya.

Menurutnya, mulai hari ini pentahapan Pilkades serentak sudah masuk masa tenang, ini berarti semua proses sudah berjalan secara baik. Jadi tidak perlu ada polemik lagi.
“Termasuk pernyataan pak Sekkot, yang mengatakan bahwa jika Pilkades ditunda, berarti harus menunggu 5 atau 6 tahun lagi untuk pemilihan Kepala Desa defenitif. Yang Sekkot sampaikan selaku ketua panitia kota, saya kira itu sah-sah saja. Karena sesuai dengan amanat Permendagri 112 Tahun 2017 itu. Dimana tidak boleh ada Pilkades setelah Pilkades serentak,”jelasnya.

Dia menegaskan, Pilkades sudah harus serentak, kecuali ada Force Majeure , yang artinya ada persoalan-persoalan kasuistik di satu atau dua desa yang terpaksa harus di mundurkan. Tetapi misalnya tidak punya dasar hukum yang bisa memundurkan waktu pelaksanaan, berarti tidak bisa dan itu sangat mengganggu dan merugikan desa itu sendiri.
Karena kalau misalkan mau seperti itu, berarti tunggu periode berikutnya. Berarti pejabat sementara yang masuk lagi, dan hal ini sangat disayangkan.

” Kalau harus dimundurkan, ini berarti kita harus mengatur regulasi bagian mundurnya ini apa. Karena yang bisa mengatur itu, jika ada kejadian luar biasa. Maka harus diperjelas kenapa dimundurkan. Kalau itu tidak ada maka berarti secara otomatis, pilkades di Poka berarti tidak bisa dilaksanakan. Sehingga harus menunggu lagi ketentuan berdasarkan petunjuk aturan di atas yang di dalam Permendagri No 112, lalu turunannya perda kota No 12 dan perwali Nomor 8. Maka itu kan secara otomatis, jabatan dikosongkan lagi, harus ada pejabat sementara lagi. Sehingga saya kira  pernyataan Sekkot sifatnya membangun, bukan mengancam. Mungkin pernyataan itu sifatnya kritik membangun untuk panitia dan para pihak untuk menyadari, mari memanfaatkan momentum ini untuk lahirnya kepala desa definitif. Kalau kasuistik yang terjadi di Poka, itu mungkin situasional. Tapi ini kan tidak menyeluruh ke desa lain dan tidak ada persoalan seperti itu yang muncul,”pungkasnya.

Tamaela ungkapkan, sebelum pilkades serentak digelar, Komisi 1 DPRD Kota Ambon akan melakukan pengawasan lapangan berkaitan kesiapan-kesiapan pelaksanaan di tanggal 7 nanti.

” Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri. Jangan lagi berpolemik sehingga masyarakat menatap proses yang akan berlangsung tanggal 7 April nanti sebagai sebuah pesta demokrasi yang selama ini sudah ditunggu-tunggu.
Sehingga siapapun yang terpilih, tugas kita untuk saling mendukung dan mengawal  kepala desa yang terpilih untuk  melihat rakyat secara utuh, tidak bisa parsial-parsial,”ujarnya.

Tamaela katakan, Pilkades ini adalah pesta demokrasi, dimana seorang warga negara yang memilih dan punya hak memilih dan dipilih diatur dalam undang-undang. Dia menghimbau untuk menjaga harmonisasi sampai lahirnya pemimpin desa definitif yang dapat membangun desa secara lebih baik lagi. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.