Hukum 

PWI KKT Bakal Polisikan Petrus Bakunda dan Melkianus Samangun

Saumlaki, indonesiatimur.co -Lantaran dianggap telah mengunggah postingan yang dianggap menebar fitnah, dua orang anggota group pada aplikasi Whatsup dengan nama akun ~Etus Batkunda~ dan ~Melkianus Samangun~ terancam dilaporkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), ke Polres setempat.

Dalam postingannya, Petrus menyebutkan nama organisasi pers terbesar di Indonesia secara jelas, bahkan mengancam ketua PWI Tanimbar, lantaran menurut Petrus, kalau organisasi dibawah kepemimpinan Ever Janson Batlayeri dan Djefri Rangalin selaku Sekretaris, tidak mampu mengatur para anggotanya.

“Tangkap dan masukan terali besi Ketua PWI tu, seng bisa ator anggotanya,” demikian kutipan postingan Petrus tertanggal Kamis (28/04/2022) malam.

Selain akan melaporkan Petrus, PWI juga akan melayangkan laporan kepada salah satu anggota group pada Tanimbar Utara Raya atas nama Melkianus Samangun. Dimana dalam postingan yang bersangkutan juga menuding para jurnalis di wilayah ini yang sering melakukan pemerasan. Berikut kutipan miring Melkianus “Segera penyidik jaksa dan kepolisian melakukan penelusuran penyildikan terhadap Para wartawan Tanimbar yang suka memakai organisasi wartawan untuk lakukan pemerasan….Tangkap….”

Karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KKT akan melaporkan 2 pemilik akun tersebut. Pasalnya, dianggap sudah mencemarkan nama baik PWI.

Koordinator PWI KKT, Ever Janson Batlayeri, yang didampingi Sekretaris, Djefri Rangalin, serta para anggota PWI, menanggapi serius celotehan akun tersebut. Dalam keterangan persnya, Jumat (29/04/2022), Ever menegaskan apa yang disampaikan Petrus merupakan tudingan yang keji dan dangkal yang dialamatkan kepada organisasi.

“PWI ini adalah organisasi independen, tidak berkiblat kemanapun. Dan saya ingatkan kalau tidak paham soal dunia jurnalistik apa lagi organisasinya, jangan asal bicara, apalagi memfitnah. Karena ujung-ujungnya akan rugikan diri sendiri,” tandasnya.

Masih melanjutkan, PWI tetap berjalan dengan kode etik jurnalistik serta peraturan organisasi. “Marwah organisasi selalu kami jaga dengan baik. Kami bergerak dengan mempertimbangkan kode etik jurnalistik dan peraturan organisasi. PWI ada bukan untuk memeras uang,” jelasnya.

Ditegaskan, pihaknya akan membawa tudingan tersebut ke jalur hukum. “Kami sudah mempelajari postingan itu, teman-teman pengurus juga sudah mendalami. Sementara kami menemukan ini pencemaran nama baik organisasi dan profesi wartawan. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) kemungkinan yang akan kami gunakan sebagai dasar laporan kepada polisi,” tandasnya. (it-03 & Tim)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.