Daerah Maluku 

Pemkot Tandatangani MoU Dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Untuk Pengesahan Nikah

Ambon, indonesiatimur.co – Sebanyak 200 kepala keluarga Muslim di Kota Ambon telah mendaftarkan permohonan pengesahan nikah melalui Sidang Isbat di Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Ambon.

Agar pelayanan pengesahan nikah berlangsung terpadu, maka Isbat Nikah oleh PA akan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ambon melalui KUA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kerjasama ketiga pihak dalam pelayanan terpadu kepemilikan status perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Muslim itu tertuang dalam Nota Kesepahaman/MoU yang ditandatangani oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Ketua PA Klas 1A Ambon, Muh. Mukrim, dan Kepala Kantor Kemenag Ambon, Fahrurozi Hassanusi, Senin (04/07/2022) di Balai Kota.

Ketua PA, Muh. Mukrim mengatakan pasangan suami-istri Muslim yang belum memiliki buku nikah diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah.

“Bagi pasangan suami istri beragama Muslim yang belum memiliki buku nikah maka diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah tetapi itu belum bisa dilakukan sebelum ditetapkan atau disahkan pernikahan oleh PA melalui Sidang Isbat,” ungkapnya.

Setelah pernikahan disahkan oleh PA, lanjutnya maka akan diterbitkan Buku Nikah oleh Kemenag melalui KUA setempat. Apabila Buku Nikah telah terbit, maka otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi menjelaskan MoU ini merupakan ikthiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Implementasi dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupkan intervensi dari negara untuk menjamin hak sosial warga negara, khususnya hak suami, istri, dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut,” ungkapnya.

Dirinya mengakui, dengan adanya pendantanganan MoU ini, maka pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat, akan mendapatkan buku nikah yang disahkan berdasarkan tahun pernikahan awal, sehingga bisa mengcover anak – anak jika mengurus kartu keluarga maupun akte kelahiran.

Di tempat yang sama Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena memberi apresiasi terhadap pendantanganan MoU. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam hal Adminduk.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk memastikan semua masyarakat terlayani secara Adminduk, mulai dari lahir hingga meninggal,” katanya.

Dengan pendandatanganan MoU, lanjutnya, merupakan wujud kehadiran pemerintah bagi masyarakat, khususnya yang karena keterbatasan yang dimiliki, melaksanakan pernikahan dibawah tangan, sehingga berujung tidak memiliki buku nikah.

“Ini bukti kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, oleh sebab itu MoU ini namun harus direalisasikan secara bersama para pihak, termasuk Pemkot dalam hal ini Dinas Dukcapil, Camat, Kades/Raja dan Lurah,” pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.