Melalui Sidang BP4R, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Nasehati 6 Personel Calon Nikah
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Dalam kesempatannya memimpin Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R), dimana sidang ini merupakan suatu syarat seorang Anggota Kepolisian yang hendak menikah, maka Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar, KOMPOL Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., memberikan nasehat bagi 6 orang Personel beserta pasangan yang akan melangsungkan Pernikahan.
Sidang BP4R tersebut diselenggarakan di Lantai 2 Sat Intelkam pada Markas Komando Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa (19/12/2023), dimana dalam memimpin Sidang dimaksud, Wakapolres didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Ketua Seksi Ekonomi Ny. Uchi Handry beserta Kabag SDM AKP Mustafa Kamal, S.Sos., Kasiwas, Kasi Propam, dan turut hadir pula Pengurus Bhayangkari Cabang, Tokoh Agama Muslim, Protestan, dan Katolik, serta keluarga dari masing-masing Peserta Sidang.
Adapun Anggota yang mengikuti Sidang BP4R terdiri dari BRIGPOL W. S. Ivakdalam beserta pasangannya dr. Nolanda Susana Unwawirka, BRIPTU Manan Nunlehu beserta pasangannya Rani Komalayu, BRIPTU Denis Laweri beserta pasangannya Glodia C. Waas, BRIPTU Andreas Pattipelohy beserta pasangannya Osna Malirmasele, BRIPDA J. A. Jaxen Lelmalaya beserta pasangannya Fanny Luanmasar, dan BRIPDA Kevin Pattipelohy beserta pasangannya Adelaida Unenor.
Kegiatan Sidang BP4R pada Polres Kepulauan Tanimbar tersebut dimulai setelah Palu Sidang diketuk oleh Ketua Sidang dan selanjutnya Wakapolres selaku Ketua Sidang BP4R bersama Perangkat Sidang dan para Tokoh Agama memberikan pembekalan kepada Personel dan Calon Pasangan yang akan melaksanakan Pernikahan.
Untuk diketahui, Sidang BP4R adalah merupakan Sidang untuk pemberian izin Nikah bagi Anggota POLRI yang akan melangsungkan Pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Personel POLRI beserta Calon Pasangannya yang akan melangsungkan Pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk selanjutnya ke jenjang pernikahan.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Kepulauan Tanimbar melalui arahannya mengatakan bahwa setiap Anggota POLRI yang akan melaksanakan Perkawinan, harus melalui proses Sidang BP4R ini sebelum dilangsungkan Pernikahan. Hal ini juga dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Anggota bersama Pasangannya untuk melakukan Pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab POLRI yang berat.
“Perlu diketahui bahwa tugas POLRI itu sangat berat serta beraneka ragam. Untuk itu, sebagai Istri tentunya harus bisa memahami tugas Suami sebagai Anggota POLRI, harus siap menerima resiko, karena tidak tentu kapan mereka pulang dikarenakan melaksanakan tugas,” ungkap Wakapolres.
Sebagai Ketua Sidang, Wakapolres juga mengungkapkan bahwa Sidang Pembinaan Perkawinan yang dilaksanakan, juga sekaligus sebagai pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai Agama dan Sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari, yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Ketua Seksi Ekonomi Ny. Uchi Handry, dalam nasehatnya mengungkapkan bahwa sebagai Bhayangkari tentunya harus mengetahui bahwa seorang Istri dapat selalu mendukung pelaksanaan tugas Suami sehari-hari sebagai Anggota POLRI.
“Bhayangkari dituntut untuk hidup sederhana dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi, mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh Suami, serta menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” ucap Ketua Seksi Ekonomi Bhayangkari Cabang Kepulauan Tanimbar ini.
Tak hanya itu, dirinya juga memperkenalkan kepada para Calon Pasangan terkait beberapa jenis Pakaian Bhayangkari yang digunakan serta Accesoris apa saja yang harus dikenakan, dan bahkan langsung diperagakan oleh Pengurus Bhayangkari dalam forum itu. Hal ini dilakukan agar para Calon Pasangan dapat mengetahui dan memahami tentang apa saja aturan cara berpakaian di Bhayangkari.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan Pembekalan dan Nasehat dari para Perangkat Sidang BP4R, diantaranya Kasiwas Polres Kepulauan Tanimbar IPTU J. Samponu, Kasi Propam IPDA Lulu Herowaty, hingga para Tokoh Agama dari Agama Muslim, Protestan, hingga Agama Katolik.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pula penandatanganan Pakta Integritas oleh para Peserta Sidang BP4R dan selanjutnya ditutup dengan ketukan Palu oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar, tanda Sidang telah berakhir dan dilanjutkan dengan Sesi Foto Bersama. (it-03)