Daerah Maluku 

Pemkot Gelar Bimtek Penyusunan LPPD, Pj. Wali Kota : Terlambat Menyampaikan, Sanksi!

Ambon, indonesiatimur.co – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Negeri dan Kelurahan (LPPD) wajib dilaporkan oleh Kepala Pemerintahan Desa/Negeri, maupun Kelurahan kepada Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas, tetapi merupakan laporan pencapaian kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam rangka penyusunannya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek), Senin (31/10/2022) di Marina Hotel, Jl. Yan Paays, Uritetu Kecamatan Sirimau.

Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam pembukaan menegaskan, apabila penyampaian LPPDes/Neg diperlambat bahkan tak dilaporkan tepat waktunya, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Bagi Bapak/Ibu yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan, dan apabila tidak diindakan maka, tidak dilakukan tepat waktu kami akan memotong anggaran alikasi dana desa (DD),” tegas Wattimena.

Dikatakannya, hal ini patut dilaksanakan sebab Ambon merupakan Ibukota Provinsi Maluku. Sehingga patut menjadi contoh, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di Desa dan Negeri di setiap Kota/Kabupaten.

“Kota Ambon yang notabene merupakan Ibukota Provinsi Maluku, mesti menjadi contoh. Tidak ada lagi desa, negeri, kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan-laporan yang menjadi kewajiban, tidak ada lagi desa atau negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” bebernya

Oleh sebab itu, dirinya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program bimtek ini. Katanya, melalui kegiatan ini maka setiap program yang dilaksnakan Pemkot, Pemneg, dan Pemdes dapat terukur keberhasilannya apabila mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat dilaksnakan setiap tahun, karena penyusunan LPPDes/Neg ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan.

“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan dimaksud disampaikan kepada Wali Kota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” terangnya.

Dirinya berharap, kepada 80 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, yang terdiri dari Raja, Lurah, Kades, dan Para Camat ini agar mengikuti program bimtek ini baik agar penyusunan laporan tidak mengalami keterlambatan pengumpulnya, sehingga berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di Desa/Negeri.

“Oleh karena itu hendaknya pelaksanaan bimbingan teknis dan penuh hikmat agar kedepan dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi keterlambatan hambatan yang dilakukan oleh bapak/ibu para Lurah, Raja/Kades,”pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.