Hukum Maluku 

Direktur Pelayanan Tahanan, Basan dan Baran Kunjungi Rupbasan Kelas I Ambon

Ambon, indonesiatimur.co -Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Sarwono kunjungi Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon.

Kunjungan ini telah dilakukan sejak Rabu (02/11/2022).
Saat sidak itu, Direktur didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri langsung mendatangi kantor Rupbasan yang terletak di Jalan Raya Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Setiba di Rupbasan, Direktur dan rombongan langsung melihat secara langsung dan memeriksa sejumlah barang sitaan negara yang berada di Rupbasan.

“Direktur Pelayanan Tahanan, Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono melakukan kunjungan kerja di kota Ambon dengan sasaran utama adalah memberikan penguatan dan arahan kepada Para UPT sekota Ambon dan terutama kepada kepala rubpasan dan jajarannya,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri, Jumat (04/11/2022).

Dikatakannya, saat memberikan arahan, Direktur menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, taati betul standar operasional prosedur dan juklak juknis yang ditetapkan.

“Kepada rumah penyimpanan barang sitaan negara kelas I Ambon, diminta agar melakukan tertib administrasi dan pengelolaan dan pemeliharaan barang-barang sitaan yang ada di gudang Rubpasan . Lakukan koodinasi dan lakukan sinergitas dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga barang-barang sitaan yang harusnya keluar dan tidak perlu ada di gudang Rubpasan harus segera dikeluarkan, sehingga lalu lintas barang dapat terjaga dengan baik dan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas aparat penegak hukum lainnya,” jelas Saiful mengulang arahan Direktur.

Saiful mengungkapkan, Direktur juga menyampaikan agar peran kepala Divisi selaku perpanjang tangan Direktur Jendral Pemasyarakatan di wilayah, dalam fungsi Pembinaan Monitor Pengawasan Pengendalian untuk melakukan back up untuk kinerja jajaran Rupbasan kelas I Ambon.

Selain itu, Direktur menitikberatkan agar bangun terus koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum lainnya sehingga proses pengeluaran barang yang sudah seharusnya tidak harus berada dalam rubpasan sudah bisa dilaksanakan dengan baik dan cepat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan .

“Pasalnya, peran Rupbasan dalam rangka hak kepemilikan bagi para terdakwa, terpidana dan narapidana merupakan sasaran utama dalam rangka memberikan kontribusi kepada negara, terutama kepada barang yang akan dilelang dan memberikan kas kepada negara dan akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sinergitas aparat penegak hukum, baik pihak yang menahan barang secara administrasi dan Rubpasan selaku institusi yang berkewenangan melakukan pemeliharaan barang tersebut,”ungkapnya.

Menurut Kadiv, Direktur berharap hal ini bisa dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga menunggu laporan barang tersebut sudah bisa dikeluarkan guna memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Bersamaan itu Direktur juga melaksanakan peninjauan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kota Ambon baik itu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lapas kelas IIA Ambon, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) dan Rutan Kelas II Ambon.

“Dalam kunjungan itu beliau berpesan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan Tupoksi dengan sebaiknya. Laksanakan tiga kunci keberhasilan pemasyarakatan, plus back to basic guna memajukan pemasyarakatan Maluku yang semakin maju,”tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.