Audit HAM Nasional Digelar di Ambon, Komnas HAM Tekankan Pemenuhan Hak Dasar Warga
Ambon, indonesiatimur.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan audit atau penilaian hak asasi manusia terhadap Pemerintah Kota Ambon sebagai bagian dari program prioritas nasional untuk mengukur komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam Interim Meeting Penilaian HAM Pemerintah Daerah Kota Ambon yang digelar di Balai Kota Ambon, pada Selasa (19/05/2026) dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Ambon, kepala OPD, serta tim lengkap Komnas HAM RI dan Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon yang kembali menerima kedatangan tim penilai guna melaksanakan audit HAM secara langsung.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena diterima kembali di kantor Bapak Wali Kota untuk melakukan penilaian HAM terkait komitmen dan koordinasi Pemerintah Kota Ambon terhadap hak asasi manusia,” ujar Anis.
Ketua Komnas HAM menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjalankan tanggung jawab dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang HAM.
Menurutnya, penilaian ini berbeda dengan program “Kota HAM” yang sebelumnya dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM. Audit yang dilakukan Komnas HAM menggunakan indikator yang terukur dan sistematis berdasarkan standar Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
“Penilaian HAM yang dilakukan Komnas HAM bersifat terukur dan sistematis dengan menggunakan indikator yang dirumuskan oleh Komisi HAM PBB dan dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia,” jelasnya.
Program audit HAM ini mulai disusun sejak 2024 melalui penyusunan pedoman, indikator, hingga standar operasional prosedur (SOP) sebelum diuji coba di sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.
Tahun 2026 ini, Anis katakan, Kota Ambon menjadi salah satu dari tiga pemerintah daerah di Indonesia yang dipilih menjalani audit HAM, mewakili kawasan Indonesia timur.
“Dalam proses penilaian tersebut, Komnas HAM memfokuskan audit pada empat hak dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan,”tandasnya.
Untuk hak atas kesehatan misalnya, penilaian tidak hanya melihat pelayanan kesehatan semata, tetapi juga sejauh mana masyarakat memperoleh standar tertinggi pelayanan kesehatan secara adil dan non-diskriminatif.
Sementara pada sektor pendidikan, audit akan mengukur akses pendidikan yang setara bagi seluruh masyarakat. Sedangkan pada hak atas pekerjaan, penilaian mencakup kesempatan kerja layak, perlindungan tenaga kerja, hingga kebebasan berserikat.
Adapun hak atas pangan dinilai berdasarkan akses masyarakat terhadap pangan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Untuk hak pendidikan terdapat 24 indikator, kesehatan 33 indikator, pekerjaan 54 indikator, dan pangan 24 indikator,” ungkap Ketua Komnas HAM RI.
Selain melakukan audit terhadap Pemerintah Kota Ambon, Komnas HAM juga menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Maluku dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Komnas HAM pusat dan kantor perwakilan di Maluku, Provinsi Maluku berada di peringkat ke-14 nasional terkait jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM.
“Selama tiga tahun terakhir total aduan dugaan pelanggaran HAM di Maluku mencapai sekitar 203 pengaduan,” ungkapnya.
Pada tahun 2023 tercatat sekitar 67 pengaduan, kemudian meningkat pada 2024 menjadi sekitar 168 pengaduan, dan kembali melonjak pada tahun 2026 menjadi 149 pengaduan.
Anis ungkapkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak diadukan masyarakat. Aduan tersebut didominasi persoalan hak atas keadilan, hak atas rasa aman, serta hak atas kesejahteraan, terutama terkait pendidikan, kesehatan, pangan, dan pekerjaan.
Dia menegaskan bahwa audit HAM ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan pemerintah dalam menjalankan pembangunan berbasis HAM.
“Penilaian HAM ini bukan untuk naming and shaming, tetapi untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.
Ketua Komnas HAM juga menekankan prinsip progressive realization dalam pemenuhan HAM, yakni pemenuhan hak asasi manusia harus terus mengalami kemajuan dan tidak boleh mengalami kemunduran.
Hasil audit HAM terhadap Pemerintah Kota Ambon direncanakan akan diumumkan pada peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember mendatang, lengkap dengan rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah. (it-02)
