Hukum Maluku 

Kantor Imigrasi Ambon Deportasi WNA Asal Belanda Terduga RMS

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi 1 WNA asal Belanda (GA). Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Ambon, Senin (01/05/2023).

Didampingi Kasat Intel Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Staff Binda Maluku, Danunit Intel Kodim 1504/Ambon, Kabid Perijinan dan Informasi Divisi Keimigrasian Kanwil HukumHam Maluku, Kesbangpol Kota Ambon, Kakanim katakan, berawal dari informasi yang diberikan Kapolda Maluku kepada Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease, yang kemudian meneruskan ke Kakanim Ambon, bahwa telah terjadi pawai, provokasi dan pengibaran bendera RMS di Negeri Aboru, Maluku Tengah, yang melibatkan warga Negara Asing asal Belanda atas nama GA, yang diduga telah memprovokasi dan mendoktrin kenaikan bendera RMS di Negeri Aboru, Selasa, 25 April 2023 lalu.

Menurut Kakanim,  kronologi pengamanan GA ini, dimulai pada Selasa 25 April 2023. Saat Kakanim Kelas I TPI Ambon mendapat informasi dari intel Polda Maluku bahwa akan ada penangkapan terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon, yang direncanakan pada Rabu 26 April 2023, saat yang bersangkutan akan naik pesawat.
Namun ternyata pada hari Rabu tersebut didapatkan informasi dari Intel Polda Maluku, bahwa keberadaan orang asing tersebut hilang dari pantauan GPS telepon selularnya. Sehingga Intel Polda Maluku berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk melakukan pengawasan keberangkatan yang bersangkutan.

“Pada pukul 10.00 WIT, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing terduga anggota RMS bersama dengan Intel Polda Maluku, Intel Lanud Pattimura Ambon dan Polsek Bandara Internasionai Pattimura dengan mengecek manifest keberangkatan penumpang yang akan berangkat dari Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura,”jelasnya.

Dikatakannya, pada Kamis, 27 April 2023, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendapat informasi dari Intel Polda Maluku bahwa telah ditemukan lokasi keberadaan orang asing yang diduga simpatisan RMS bertempat di kediaman keluarganya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sehingga Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bergabung dengan Tim dari Intel Polda Maluku untuk melakukan pengamanan dan menemui keluarga orang asing yang diduga simpatisan RMS beserta dengan istrinya.

” Adapun nama yang bersangkutan adalah GA pemegang paspor nomor NXF871DCO. Kemudian istri dari orang asing tersebut bernama MST pemegang paspor nomor NSILLD3D9. Keduanya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival,”terangnya.

Usai bertemu GA, istri dan keluarga, Tim kemudian membawa  GA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, untuk dilakukan pemeriksaan guna mendalami dan meminta keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan di Aboru.

Setelah pemeriksaan terhadap GA,  pada Jumat, 28 April 2023 dilakukan Rapat antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Kepala Seksi Inteldakim beserta staff Bersama dengan Kapolres Pulau Ambon & PP. Lease, BIN Daerah Maluku, Unit Intel Kodim 1504 Ambon, Deninteldam XVI Pattimura Ambon, Kesbangpol, Brimob, Intel Polda Maluku, Bais TNI terkait permasalahan yang terjadi di Desa Aboru.

“Saat itu, Kapolres katakan bahwa pihak Kepolisian telah berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah, Bapak Raja Aboru serta Saniri Negeri dan ditemukan pelanggaran administrasi pada WNA Belanda atas nama GA. Selain itu, yang bersangkutan juga telah memprovokasi serta mendoktrin masyarakat untuk mengibarkan bendera RMS.
Sesuai keterangan dari Raja Aboru saat rapat sebelumnya di Kantor PUPR Provinsi Maluku dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, membuktikan bahwa WNA tersebut telah terbukti melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun2011 Tentang Keimigrasian sehingga perlu di Deportasi,”tegas Kakanim.

Dia juga ungkapkan, karena tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan Tindakan Pro Justitia terhadap GA (WNA Belanda) , akan tetapi yang bersangkutan tetap diberi efek jera, yaitu tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan dalam daftar dicekal.

“Dengan keputusan tersebut, maka pada hari ini, Senin (01/05/2023), dengan diantar 2 petugas dari Kanim Ambon, GA dideportasi, dengan terlebih dahulu diantar ke Jakarta dengan pesawat Garuda, dan nanti Kamis (04/05/2023) akan dideportasi ke Belanda. Untuk diketahui, sejak Jumat (28/04/2023), GA  ditahan di ruang Detensi Imigras “tandasnya.

Dengan adanya deportasi ini, Kakanim berharap agar TimPora di tingkat kabupaten kota lebih berperan lagi, agar tidak ada WNA yang salah menggunakan ijin kunjungannya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.