Daerah Maluku 

Imigrasi Ambon Deportasi 5 WNA Di 2019

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada 2019 telah mendeportasi 5 Warga Negara Asing (WNA) akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi.

“Sepanjang 2019 yang kita deportasi lima orang warga negara asing, yaitu 3 WBA Belanda, 1 WNA Philipina dan 1 orang WNA Thailand,” papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Afrizal di Ambon, Jumat (03/01/2020) saat konperensi pers.

Pengawasan orang asing ini tidak terlepas dari sinergitas bersama Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing yang tersebar di enam kabupaten/kota yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, SBT, SBB, Buru dan Buru Selatan hingga tingkat Kecamatan yang berada dibawah Imigrasi Ambon.

Menurutnya, kedepan untuk pengawasan terhadap orang asing in akan dibentuk Tim Pora laut dan udara disamping Tim Pora Darat untuk melakukan operasi gabungan.

“Nantinya untuk pengawasan terhadap orang asing ini akan diterapkan sistem yang mencover perjalanan WNA selama di Indonesia dengan bekerjasama dengan maskapai maupun operator transportasi yang ada.
Sehingga, sejak kedatangan hingga jalur kunjungan WNA dari satu lokasi ke lokasi lainnya di Indonesia bisa terdeteksi,”jelasnya.

Dikatakannya, sesuai data Imigrasi Ambon, untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dirincikan Izin Tinggal Kunjungan terdiri dari 335 laki-laki dan 154 perempuan, Izin Tinggal Terbatas untuk 76 laki-laki dan 25 perempuan serta Izin Tinggal Tetap untuk 16 laki-laki dan 11 perempuan.

‘Untuk penumpang WNA yang masuk ke Ambon sepanjang 2019 melalui pendaratan kapal tercatat sebanyak 137 penumpang serta crew kapal WNA sebanyak 436 orang. Sementara untuk WNA yang berangkat ke luar negeri melalui Ambon dengan kapal tercatat sebanyak 259 penumpang dan crew WNA sebanyak 338 orang serta crew WNI sebanyak 31 orang,”terangnya.

Sedangkan untuk WNA yang masuk Ambon melalui pendaratan pesawat, sebanyak 74 penumpang serta 41 crew, sedangkan yang diberangkatkan ke luar negeri dari Ambon tercatat sebanyak 62 WNA dan 37 crew WNA.

Untuk penerbitan paspor, Afrizal mengatakan, kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah menerbitkan 3454 paspor baru 48 halaman.

“Sementara untuk paspor baru 24 halaman diterbitkan sebanyak 10. Sedangkan untuk parpor pergantian 48 halaman totalnya diterbitkan sebanyak 1349 paspor,”urainya.

Untuk paspor Calon Jemaah Haji sepanjang 2019 tercatat sebanyak 968 paspor.
Untuk penundaan paspor TKI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mencatat sebanyak 25 orang. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.