Daerah Maluku 

Tindaklanjuti LKPJ Bupati TA 2022, DPRD Buru Bentuk Pansus

Namlea, indonesiatimur.co – DPRD Kabupaten Buru membentuk panitia khusus (pansus) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buru Tahun Anggaran 2022.

Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022 dan diterima oleh Ketua DPRD Buru, M. Rum Soplestuny, pada saat rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Buru 2022, di Gedung Bupolo I, Selasa sore (16/05/2023).

Ketua DPRD Buru dalam pidatonya mengatakan, kalau tahun 2022 yang lalu merupakan akhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati yang bertepatan pada bulan Mei, sehingga dilanjutkan dengan penunjukan pejabat Bupati untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintahan hingga tahun 2022 berakhir dan menyampaikan hasil-hasil pelaksanaannya kepada DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini turut pula mempengaruhi pelaksanaan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati yang sedianya disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Namun, mengalami keterlambatan hingga pertengahan Bulan Mei mengingat penyesuaian-penyesuaian yang mesti dilakukan saudara pejabat bupati dalam menyelesaikan tata kelola pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik, akan tetapi LKPJ saudara pejabat Bupati tentunya mesti tetap memperlihatkan konstitusi terhadap visi dan misi pemerintahan maupun capaian kinerja yang dihasilkan selama tahun 2022,” ucapnya.

Berkaitan dengan itu, pasal 59 tata tertib DPRD Kabupaten Buru mengatur bahwa Bupati menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban secara tertulis kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan dalam rapat paripurna.

“Dan sebagaimana jadwal yang sudah kita tetapkan dalam agenda masa persidangan kedua pimpinan DPRD melaksanakan konsultasi internal dalam rangka memutuskan waktu pelaksanaan rapat paripurna penyampaian LKPJ yang saat ini kita selenggarakan,” jelasnya.

Rum yang juga adalah Ketua DPD II Partai Golkar Buru ini mengatakan, keputusan tersebut menindaklanjuti dengan surat pimpinan DPRD kepada pimpinan-pimpinan fraksi untuk mengutus anggota fraksi masing-masing guna ditempatkan dalam panitia khusus yang akan membahas LKPJ sesuai ketentuan pasal 60 tata tertib.

“Ketentuan lebih lanjut pada pasal 147 tata tertib DPRD mengatur bahwa panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD terkait hal tersebut Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi GRS dan Fraksi Bupolo telah mengutus perwakilannya untuk ditempatkan dalam pansus LKPJ,” jelasnya.

Selanjutnya dia meminta anggota pansus, agar setelah rapat paripurna ini dapat melaksanakan rapat internal guna menentukan ketua dan wakil ketua pansus guna menentukan dalam keputusan, sehingga pihak sekretariat dapat secepatnya melakukan perbaikan rancangan SK ini untuk ditetapkan unsur pimpinan pansus nantinya agar dapat segera pula berkonsultasi dengan pimpinan DPRD terkait waktu dan mekanisme pembahasan LKPJ,” sambung Rum.

Ia menambahkan, pembentukan panitia khusus LKPJ yang merupakan agenda pokok dalam rapat paripurna DPRD ini telah terpenuhi.
“Selanjutnya selaku ketua DPRD saya secara khusus menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan komitmen saudara pejabat Bupati beserta jajaran pemerintah Daerah yang telah mengupayakan penyampaian nota LKPJ ini dapat terselenggara dengan baik.Ungkapan terima kasih yang sama kami sampaikan kepada hadirin yang telah memenuhi undangan kami dan mengikuti rapat paripurna ini hingga berakhir,” tutupnya. (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.