Hukum Maluku 

Kemenkumham Maluku Kenalkan Prinsip Pemilik Manfaat Dari Korporasi, di Malteng

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lakukan Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat bagi Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, bertempat di Isabella Hotel, Kamis (25/05/2023).

Kegiatan yang di buka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle.

Toelle katakan, peran korporasi dapat dijadikan sebagai sarana, baik langsung maupun tidak langsng oleh pemilik manfaat, untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Peran Kanwil Kemenkumham Maluku yaitu mendukung Pemerintah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di Maluku dengan melakukan audit terhadap korporasi yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menjalankan usahanya. Dan apabila benar di temukan, maka status badan hukumnya dapat di cabut,”jelasnya.

Menurutnya, penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. Hal ini hendaknya dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga tidak berakibat terhadap korporasi sendiri.

“Dalam pengawasan, apabila ada korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan selama 14 hari, bisa berakibat pemblokiran terhadap akses korporasi oleh Menteri atau memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin untuk melakukan penundaan, pencabutan atau pembatalan izin usaha korporasi,”tutup Kadivyankumham (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.