Daerah Maluku 

Imigrasi Ambon Goes To Mall 2023

Ambon, indonesiatimur.co– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon akan menggelar Goes To Mall 2023 di Ambon Plaza (Amplaz) pada 08-09 Juli 2023.

Untuk masyarakat Kota Ambon yang ingin membuat paspor di Amplaz, sejak 04-07 Juli 2023 bisa tanya apa saja mengenai informasi keimigrasian, termasuk persyaratan pembuatan paspor di http://bit.ly/imimall2023

Pada tanggal tersebut masyarakat juga bisa daftar untuk mendapatkan nomor antrian dalam Pelayanan Eazy Passport yg digelar tanggal 08-09 Juli 2023 do Amplaz tersebut.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, Persyaratan Pembuatan paspor baru yaitu,
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK),
Akta Kelahiran/ Ijazah SMA/ Buku Nikah/ Akta Perkawinan,
Materai 10.000 satu lembar.
PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
Paspor Lama
Materai 10.000 satu lembar

Untuk persyaratan paspor anak baru, yaitu Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Kedua Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak,
Buku Nikah/ Akta Perkawinan Orang Tua, Paspor Orang Tua jika sudah mempunyai paspor
Materai 10.000 satu lembar.

Kakanim juga katakan, persyaratan penggantian paspor, yaitu Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Paspor Lama dan Materai 10.000 satu lembar.

Sedangkan persyaratan penggantian paspor anak, yaitu Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Kedua Orang Tua,
Paspor Lama Anak, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak, Buku Nikah/ Akta Perkawinan Orang Tua,
Paspor Orang Tua jika sudah mempunyai paspor dan
Materai 10.000 satu lembar.

“Harus bawa asli dan fotocopy 1 lembar ukuran A4. Biaya pembuatan paspor Rp 350rb,”ujar Kakanim. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.