Imigrasi Ambon Gelar Eazy Passport Goes to Campus di SUPM
Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, menggelar Eazy Passport Goes to Campus di SUPM Waiheru, Rabu (05/04/2023).
Pelayanan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).
Dalam gelaran ini, Kanim Ambon langsung melayani siswa, mahasiswa, dan civitas akademika yang ingin membuat pasport melalui Eazy Passport.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, Eazy Passport ini untuk seluruh masyarakat baik itu di mall, perkantoran ataupun di tempat lain selain di Kanim Ambon.
“Alasan Kanim Ambon memilih Sekolah Usaha Perikanan Menengah dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Maluku sebagai tempat pelaksanaan Eazy Passport, karena mahasiswa ataupun siswa yang ada di sini tujuan akhirnya akan bekerja di luar negeri, sehingga kami membutuhkan untuk menjemput bola ke sini, dalam arti bahwa dia tidak mungkin mau keluar dari kampusnya ke kantor imigrasi, sehingga membutuhkan keringanan untuk mereka agar bisa mendapatkan paspor,”jelasnya .
Kakanim katakan, program Eazy Passport saat ini sedang digalakan di seluruh Indonesia.
“Jadi bukan hanya untuk di kantor imigrasi saja tapi memang harus kita pergi ke seluruh lapisan masyarakat.
Jadi bukan hanya di kampus ini tapi nanti kami akan bergerak di seluruh perkantoran ataupun di mall, lembaga swasta yang memang diperuntukkan atau memang ingin untuk membuat paspor,”ucapnya.
Kakanim katakan, hari ini ada 16 orang yang terdiri dari siswa, mahasiswa, pegawai dan alumni yang membuat paspor di Kampus SUPM Ambon.
“Untuk Eazy Paspor tidak diperlukan pendaftaran, tetapi langsung On The Spot,”ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Gresy Loretta Gaspersz mensosialisasikan persyaratan pembuatan paspor dewasa, adalah e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ijazah SMA/Buku Nikah/Akta pernikahan, meterai Rp 10ribu.
Sedangkan persyaratan paspor anak, e-KTP kedua orang tua, KK , Akta Kelahiran, buku nikah/Akta nikah orangtua, paspor orangtua jika sudah punya dan meterai Rp 10ribu.
“Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000,”rincinya. (it-02)