Kesehatan Maluku 

Untuk Identifikasi Anak Beresiko Stunting, Pemkab MBD Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

Tiakur, indonesiatimur.co – Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus L Kilikily membuka giat Desiminasi Audit Kasus Stunting, yang diikuti Ketua TP PKK se-Kabupaten MBD, di Gedung Serba Guna Tiakur, pada Rabu (13/09/2023).

Dalam sambutannya, Kilikily katakan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi dibawah lima tahun, akibat dari kekurangan gizi kronis, sehingga anak terlalu pendek untuk anak seusianya.

Untuk itu upaya pencegahan telah dilakukan agar anak- anak Indonesia terbebas dari Stunting melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kemudian di jabarkan secara luas oleh Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

“Dan pada hari ini kita di Kabupaten Maluku Barat Daya berkesempatan melaksanakan Kegiatan Desiminasi Audit Kasus Stunting. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui jumlah anak yang beresiko Stunting pada Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga dari hasil identifikasi dilakukan analisis guna memberikan rekomendasi, sebagai upaya untuk sesegera mungkin dilakukan penanganan atau tindakan pencegahan oleh Dinas terkait, agar anak-anak kita yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya harus terbebas dari Stunting,”jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dilakukan dengan cara melakukan pendekatan kepada Keluarga beresiko Stunting, dimana aksi tersebut mencakup penyediaan data, keluarga beresiko stunting, pendampingan kepada semua calon pengantin, pasangan usia subur, serta melakukan survey kepada keluarga beresiko stunting.

“Desiminasi Audit kasus stunting yang dilaksanakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Barat Daya diharapkan dapat mengetahui penyebab terjadinya kasus stunting, sehingga upaya pencegahan terjadinya kasus serupa dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan,”ungkapnya.

Wabup katakan, Desiminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2023 dikabupaten Maluku Barat Daya telah dilaksanakan pada 3 titik di Kecamatan Babar Barat dan diharapkan akan terus dilakukan kepada semua Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Stunting menjadi salah satu yang harus diselesaikan, karena stunting merupakan kondisi gangguan fisik pada anak-anak, akibat kekurangan gizi kronis dalam jangka waktu yang lama dan infeksinya berulang, sehingga untuk mencapai pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, dinamis dan terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,”tandasnya.

Wabup tegaskan, sudah menjadi kewajiban semua orang, untuk kasus Stunting ini harus di rembuk secara bersama oleh seluruh komponen terkait, baik itu Pemerintah Daerah melalui Tim Percepatan Penurunan Kasus Stunting (TPPKS) Tim Pakar, Tim Teknis, Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, serta Kepala Desa dan Lurah, maupun lintas sektor lainnya yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Penurunan Angka Stunting menjadi salah satu hal yang diprioritaskan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Hal ini membutuhkan keseriusan dan kerjasama dari semua pihak, baik itu Pemerintah Daerah maupun Lintas Sektor lainnya, untuk melaksanakan penanganan yang terbaik, sehingga Kabupaten Maluku Barat Daya segera bisa terbebas dari Stunting,”cetusnya.

Dia menjelaskan, Pemkab MBD punya beberapa strategi yang perlu dioptimalkan dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Maluku Barat Daya antara lain, menurunkan Prevalensi Stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

“Kegiatan Desiminasi Audit Kasus Stunting secara umum dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program percepatan penurunan stunting ditingkat Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan keluaran (output) dan manfaat (outcome) yang jelas dan terukur, serta secara khusus untuk meningkatkan pemahaman tentang program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting,”tuturnya.

Desminasi audit kasus stunting ini juga menurut Wabup, akan dilaksanakan diskusi terkait Audit Kasus Stunting, sasaran catin (calon pengantin), bumil, pasca salin, serta sinergitas dan konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga diharapkan hasil diskusi ini dapat menghasilkan sebuah keputusan yang dapat menurunkan Angka Kasus Stunting di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pada kesempatan, Wabup berterima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana selaku penyelenggara kegiatan Manajemen Desiminasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Maluku Barat Daya, dan juga kepada Tim Pakar, yang telah
memberikan Rekomendasi Tata Laksana dari hasil Audit di tiga desa pada Kecamatan Babar Barat.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh peserta yang telah hadir pada saat ini, dalam rangka Pelaksanaan Program kegiatan Desiminasi Audit Kasus Stunting tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya. Saya berharap dengan Anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat lewat Dinas terkait, baik itu Dinas PMDPPKB maupun Dinas Kesehatan, dapat dipergunakan sebaik baiknya untuk anak-anak kita di Kabupaten Maluku Barat Daya yang sama-sama kita cintai ini dapat terbebas dari Stunting,”tutupnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.