Deretan Kasus Pidana Diungkap Polres Kepulauan Tanimbar Melalui Operasi Pekat
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian bersandikan Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2024 yang telah usai sejak 25 Mei lalu, terdapat sederet Kasus Tindak Pidana yang berhasil diungkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar bersama jajarannya.
Deretan Kasus tersebut dijabarkan langsung oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar, KOMPOL Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., di hadapan sejumlah awak media, Jumat (31/05/2024) yang bertempat di Aula Bareskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Turut hadir mendampingi Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., Kabag Ops AKP H. Laisina, serta Kasie Humas IPTU Olof Batlayeri, di kesempatan itu.
Wakapolres katakan, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2024 selama 10 hari, yakni dari tanggal 16 sampai 25 Mei 2024 yang dilakukan pihak Polres Kepulauan Tanimbar dan jajarannya, terdapat beberapa kasus yang menonjol yang bisa terungkap di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar, dimana dalam jumlah total terdapat peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah barang bukti yang berhasil disita.
Kasus-kasus yang terungkap dalam Operasi Pekat tersebut diantaranya, Perjudian, Peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Sopi, Prostitusi, penggunan Senjata Tajam (Sajam), dan terjaringnya kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi melalui Razia. Sementara ada pula kasus lainnya di luar Operasi Pekat, yakni Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian Dengan Pemberatan, Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Wakapolres menjabarkan, untuk perbandingannya dalam tahun 2023 lalu, hanya terdapat 2 Kasus Judi namun dalam tahun 2024 terdapat peningkatan sebanyak 4 kasus. Untuk Kasus peredaran Miras jenis Sopi yang merupakan minuman lokal, juga alami peningkatan di tahun ini, dimana di tahun 2023 pihaknya berhasil menyita sebanyak 111 liter Sopi, namun di tahun ini alami peningkatan 7 kali lipat melalui penyitaan sebanyak 746 liter Sopi.
”Terungkap juga ada 5 pelaku Prostitusi Online. Untuk hasil razia, juga terdapat senjata tajam yang disita. Dalam tahun 2023 ada 8 barang bukti Sajam dan di 2024 ada 10 Sajam yang berhasil kami sita. Ada Kasus Judi Togel juga. Di tahun 2003 ada 2 kasus, untuk 2024 ini 1 kasus. Untuk Kendaraan tidak sesuai spesifikasi, ada 12 kendaraan di tahun ini yang kami temukan dalam razia di jalan raya dalam Operasi Pekat 10 hari itu dan sudah kami taruh di depan Kantor Satlantas,” ungkap Wakapolres ini.
Ditambahkan orang nomor dua di Institusi Polres Kepulauan Tanimbar ini, ada pula data kasus dari jajaran Satreskrim, diantaranya Tindak Pidana Curanmor sebanyak 3 unit kendaraan roda dua yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, dimana untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) berada di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan.
Ia jelaskan, kejadian Curanmor pertama terjadi pada tanggal 22 April lalu di Desa Olilit dan dilakukan pelaku sekitar jam 02.00 pagi. Curanmor kedua dilakukan pada tanggal 2 Mei, jam 03.00 subuh oleh pelaku yang sasarannya pada Rumah Kost di Desa Olilit. Sementara Curanmor ketiga terjadi pada tanggal 4 Mei, yakni pelaku menggasak 1 unit motor di sebuah Kios yang terletak di Desa Olilit Timur.
”Motor terparkir di depan Kios dalam keadaan tidak terkunci. Modus Curanmor ini dilakukan pada waktu dini hari, dimana pada waktu pemilik motor sedang tidur pulas dan sasarannya adalah motor yang setangnya tidak dikunci pemiliknya,” pungkas Wakapolres.
Ia juga katakan, ada pula 1 Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan 2 orang pelaku pada sebuah Kios Konter di Desa Sifnana, dimana kedua pelaku sementara diamankan pada Lapas Kelas II Saumlaki. Kasus lainnya juga tentang Tindak Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Kecamatan Kormomolin.
Kasus berikutnya yang sangat mencengangkan yakni tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang pelakunya adalah Ayah dan Kakek Tiri dari korban yang masih berusia 14 tahun.
”Kalau Pencurian ini, pelaku masuk ke Konter dan menggasak sebuah tas yang didalamnya berisikan uang Rp800 ribu dan anting emas 1/2 gram. Di dalam konter itu juga terdapat sebuah motor yang mereka bawa kabur. Intinya masyarakat harus waspada terhadap berbagai peluang kejahatan yang bisa saja menimpa dimana ada kesempatan oleh pelaku,” tutup Wakapolres. (it-03)