Daerah Maluku 

45 Anggota DPRD Maluku Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ambon,indonesiatimur.co – 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku masa Jabatan 2024-2029 mengucapkan sumpah/janjinya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (17/09/2024).

Hadir pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Maluku, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, dewan pengurus partai politik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak berkepentingan lainnya.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, disampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara, pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan,” tambahnya.

Kondisi ini, jelas Mendagri lebih lanjut, tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik.

“Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan Partai Politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan, dan dalam menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” terangnya.

Mendagri juga mengajak, para anggota DPRD yang diambil sumpah/janjinya, untuk menekankan kembali bahwasanya, DPRD memiliki tiga fungsi, sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Selanjutnya, Mendagri juga menegaskan, dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah, yang dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana pola hubungan kemitraan antara DPRD daengan Kepala Daerah, bersifat checks and balances.

“Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan,” ungkap Mendagri.

Oleh sebab itu, dirinya berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Mendagri juga berharap agar para anggota dewan, senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Tentu, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Mendagri atas nama pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

“Saya juga, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Anggota DPRD Provinsi Masa Jabatan 2019-2024, atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara,” tutup Mendagri.

Untuk diketahui pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku ini, berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku masa jabatan Tahun 2024-2029. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.