Daerah Maluku 

Kuasa Hukum Bantah Insiden Mobil Ririmasse Tabrak Pagar Rumah Raja Hutumuri dan Kabur

Ambon, indonesiatimur.co – Adanya pemberitaan tentang insiden tabrak pagar rumah Raja Hutumuri, Fredy Waas di Desa Galala oleh mobil calon Wali Kota Ambon, Agus Ririmasse, dibantah oleh kuasa hukumnya, Ongki Hattu.

Apalagi ditambahi insiden kabur atau lari yang dibumbui oleh media tersebut juga sangat keliru alias salah dan terkesan dibesar-besarkan. Sebab mobil tersebut sama sekali bukanlah dikendarai Ririmasse.

Ongki Hattu menegaskan, pihaknya meminta pimpinan media online Bedah Nusantara untuk segera mengklarifikasi pemberitaan dimaksud dalam waktu singkat. Sebab seluruh isi berita sama sekali tidak benar dan tidak sesuai fakta.

“Karena yang terjadi bukan seperti itu. Seakan-akan dia memposisikan Pak Agus Ririmasse sebagai pengendara mobil saat itu. Padahal faktanya bukan, ada supir,” jelasnya kepada media ini, Minggu (10/11/2024).

Sebab menurut Hattu, fakta yang terjadi di lapangan tidak sesuai apa yang diberitakan. Bahwa mobil Fortuner dengan nomor polisi L 1860 ABD tidak membuat bobol atau rusak pagar rumah milik Raja Hutumuri.

Pasalnya, saat dimana mobil ingin putar di area tersebut juga, ada masyarakat yang mengarahkan posisi dan supir sempat mengecek.

“Kalau ada benturan pasti mobil lecet atau rusak. Tapi saat itu kondisi fisik mobil tidak ada goresan maupun tidak ada lecet apapun. Ini terlalu berlebihan dan dibesar-besarkan,” tegasnya.

Apalagi, sampai informasi kabur setelah itu. Pihaknya tambah Ongki, juga tidak menyangka hal demikian dibesar-besarkan hingga dipublikasi berlebihan.

“Karena bagi kami itu tidak tidak pernah terjadi sebenarnya. Sebab saat itu ada saksi yang dia ikut juga mengarahkan mobil ketika mundur. Jadi istilah KABUR sama sekali tidak benar alias HOAX,” urainya.

Kliennya kata Ongki, meminta supaya pimpinan media yang bersangkutan (Bedah Nusantara) agar segera mengklarifikasi pemberitaan tersebut 1×24 jam.

Sebab dampak dari pemberitaan itu adalah sentimen negatif dari publik terjadi dan itu merugikan seorang Agus Ririmasse sebagai calon Walikota Ambon yang terus alami tren positif dan signifikan selama ini oleh masyarakat kota Ambon.

“Kami berikan waktu 1×24 jam untuk klarifikasi. Jika tidak dilakukan, maka kami akan menempuh jalur hukum. Kami pastikan itu dilakukan agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (tim)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.